sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Persulit akses Damkar, Pemkot Makassar keluarkan larangan parkir kendaraan di lorong

Pasalnya, kerap kali armada dinasnya terhalang oleh kendaraan yang parkir sembarangan di lorong-lorong.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Rabu, 27 Jul 2022 14:38 WIB
Persulit akses Damkar, Pemkot Makassar keluarkan larangan parkir kendaraan di lorong

Dinas Pemadam Kebakaran mengeluarkan surat imbauan kepada warga agar tidak memakirkan kendaraannya di lorong dan badan jalan. Hal tersebut demi melancarkan jalur mobil damkar untuk mengakses objek kebakaran.

"Kepada seluruh pengguna dan pemilik kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, untuk dapat menertibkan area parkir kendaraannya agar tidak mengganggu akses kendaraan taktis dalam operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan terutama dalam lingkungan perumahan (lorong)," bunyi imbauan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebakaran Kota Makassar, Hasanuddin, Selasa (26/7).

Hasanuddin mengatakan, imbauan tersebut ditujukan kepada pemerintah kecamatan yang nantinya diteruskan melalui pengumuman di masjid-masjid kelurahan. Pasalnya, kerap kali armada dinasnya  terhalang oleh kendaraan yang parkir sembarangan di lorong-lorong.

"Sering kita hadapi yang parkirannya itu di dalam lorong. Jadi akses yang sudah pas masuk di dalam lorong itu ditambah lagi dengan parkiran, susah sekali kita lewat di situ," kata Hasanuddin.

Ia melanjutkan, waktu respons Damkar setelah meneripa laporan hanya 15 menit. Sehingga, diharapkan semua warga mendukung kinerja pihaknya dengan parkir tidak sembarangan.

"Biasa kita dapati parkiran yang susah kita tembusi, jadi perlu diantisipasi," ucapnya.

Sebagai informasi, keutamaan kendaraan armada kebakaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134 ayat 1. Pasal tersebut disebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan termasuk kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Sementara dalam pasal 287 dijelaskan, orang yang melanggar ketentuan itu dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid