sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah stunting, Pemprov Jateng jaga kesehatan remaja putri dengan pil penambah darah

Pil tersebut akan menurunkan gejala anemia pada remaja putri, sehingga mereka dapat memiliki kesehatan yang optimal menjelang kehamilan.

Muhammad Wahid Aziz
Muhammad Wahid Aziz Selasa, 20 Jun 2023 13:53 WIB
Cegah stunting, Pemprov Jateng jaga kesehatan remaja putri dengan pil penambah darah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) berupaya mencegah stunting, atau gagal tumbuh pada anak, dengan fokus menjaga kesehatan remaja putri. Mereka sebagai calon ibu dinilai menjadi unsur terpenting dalam rangkaian tumbuh kembang anak di kemudian hari.

Wagub Jateng, Taj Yasin Maemoen mengatakan, pemprov melakukan berbagai cara menjaga kesehatan remaja putri, salah satunya dengan memberikan pil penambah darah. Menurutnya, pil tersebut akan menurunkan gejala anemia pada remaja putri, sehingga mereka dapat memiliki kesehatan yang optimal menjelang kehamilan.

“Pencegahan stunting itu mindset-nya biasanya usia 1 sampai 1.000 hari pertama (kelahiran). Sebenarnya bukan di situ (kelarihan), tapi pintu masuknya ada di remaja putri,” kata Gus Yasin, sapaan akrab wagub, dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa (20/6).

Gus Yasin mengungkapkan, masih menjumpai remaja putri yang belum paham terhadap pentingnya mengonsumsi pil penambah darah. Ia pun meminta kader dan tenaga kesehatan untuk lebih gencar memberikan pemahaman pentingnya mengonsumsi pil tambah darah ke daerah-daerah.

“Supaya apa mengonsumsi pil penambah darah? Menekan stunting. Angka kematian ibu dan bayi, atau balita itu bisa kita tekan dengan itu (pil penambah darah),” katanya.

Gus Yasin menambahkan, berdasarkan riset BKKBN, banyak pasangan muda yang menikah tanpa memiliki kesiapan dalam memasuki kehidupan pernikahan. Artinya, kemungkinan mereka tidak siap menghadapi tantangan kehidupan pernikahan, lebih besar.

Maka dari itu, pemerintah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 meningkatkan usia pernikahan menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Sebelumnya, pada UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, batas minimal usia menikah untuk laki-laki 19 tahun, dan perempuan 16 tahun.

“Dan saat ini kenapa kami di pemerintah meningkatkan lagi (batas usia pernikahan), yang dulu di usia 17, saat ini sudah naik lagi, kita tingkatkan. Ini bukan karena sebab apa, tapi memang tadi penelitian-penelitian, supaya di era tahun 2045, Indonesia emas ini bisa kita jalankan dengan baik, bisa kita songsong dengan baik,”  tutupnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid