Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemutakhiran data penyandang disabilitas atau difabel di daerah untuk mengoptimalkan pemenuhan hak. Kepala Dinsos Kaltim, HM Agus Hari Kesuma mengatakan, data yang terintegrasi sangat diperlukan agar kebijakan pemerintah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tepat sasaran.
"Pentingnya data terintegrasi untuk membantu dan mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Sehingga dituntut sistem pendataan yang akurat dan valid agar dalam pemenuhan pelayanan dasar terpenuhi dan tepat sasaran," kata Agus saat membuka Kegiatan Pemutakhiran Database Penyandang Disabilitas 2022, Rabu (20/4).
Agus menjelaskan, data yang akurat juga dibutuhkan untuk membantu perumusan program dan implementasi kebijakan, penghormatan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, pendataan perlu dilakukan berdasarkan karakteristik dan ragam disabilitas yang disandang.
"Untuk itu, diharapkan para pendamping untuk teliti menentukan kedisabilitasan seseorang agar bisa disinergikan dengan pelayanan, tindakan preventif dan rehabilitasi yang sangat mendukung pemulihan psikososial guna pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan dalam pendataan lebih memprioritaskan penyandang disabilitas yang berhak mendapatkan pelayanan dasar sesuai jenis dan mutu pelayanan dasarnya.
"Juga, melakukan inovasi guna peningkatan mutu pelayanan dasar. Selain, pendataan dilakukan secara terpadu agar penetapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) lebih optimal," pungkasnya.