close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penjabat (Pj.) Gubernur Banten, Al Muktabar saat menyerahkan DPA TA 2023 untuk OPD. Foto: bantenprov.go.id
icon caption
Penjabat (Pj.) Gubernur Banten, Al Muktabar saat menyerahkan DPA TA 2023 untuk OPD. Foto: bantenprov.go.id
Daerah
Senin, 09 Januari 2023 10:40

Pj. Gubernur Banten minta perangkat daerah wujudkan program produktif bagi masyarakat

Al Muktabar juga mengajak kepada semua pihak untuk dapat bersama-sama mengawal dalam program percepatan pembangunan di Provinsi Banten.
swipe

Penjabat (Pj.) Gubernur Banten, Al Muktabar menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya benar-benar mengalokasikan APBD untuk kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Ia juga ingin program berkaitan dengan pelayanan dasar dieksekusi secara professional, sehingga serapan anggaran akan produktif bagi masyarakat.

"Layanan dasar itu terukur, dari kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Serta satu titik yang ingin kita kejar yaitu penanganan kemiskinan ekstrim, stunting, dan gizi buruk. Itu yang akan kita sasar bersama-sama. Itu (pelayanan dasar) mandatori sifatnya, " kata Al Muktabar dalam keterangannya, dilansir dari bantenprov.go.id pada Senin (9/1).

Sebelumnya, Al Muktabar telah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran - Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten pada Jumat (6/1) lalu.

Dikatakan Al Muktabar, setelah penyerahan DPA SKPD TA 2023 kepada para OPD, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dengan menuangkannya dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

"Sehingga kita dapat melihat capaiannya secara efektif, akuntabel, dan transparan," katanya.

Al Muktabar juga mengajak kepada semua pihak untuk dapat bersama-sama mengawal dalam program percepatan pembangunan di Provinsi Banten.

"Kita akan bersama-sama mengawal percepatan pembangunan di Provinsi Banten," katanya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023 dituangkan lebih lanjut dalam DPA SKPD sejumlah 612 dokumen.

"DPA SKPD-Pendapatan Daerah sejumlah 15 Dokumen, DPA SKPD-Belanja Daerah sejumlah 595 Dokumen dan DPA SKPD-Pembiayaan sejumlah 2 Dokumen," ujarnya.

Rina merincikan, struktur Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD TA 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp11,5 triliun lebih, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp11,7 triliun lebih, Defisit APBD sebesar Rp227,1 miliar lebih, dan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp227,1 miliar lebih.

"Defisit ini ditutup dari surplus pembiayaan sehingga jumlahnya berimbang," tandasnya.

img
Muhammad Wahid Aziz
Reporter
img
Muhammad Wahid Aziz
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan