close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto dokumentasi.
icon caption
Foto dokumentasi.
Daerah
Selasa, 29 Agustus 2023 14:36

Raperda CSR Dibentuk, Ketua DPRD Pati beri penjelasan

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin memberikan penjelasan mengenai dibentuknya Raperda CSR.
swipe

Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan atau CSR oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menimbulkan sejumlah pertanyaan. Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin memberikan penjelasan mengenai dibentuknya Raperda CSR tersebut.

Ali Badrudin mengatakan Raperda CSR berperan dalam hal pengaturan ruang lingkup penerima manfaat dari suatu perusahaan. Idealnya, Ali melanjutkan, CSR secara digunakan perusahaan untuk mengakomodasi serta berperan dalam kegiatan sosial lingkungan. Hal itu disampaikan Ali Badrudin pada Rabu (23/8).

“CSR ini kan siapa yang berhak menerima, diserahkan ke siapa, kemudian berapa minimum dari keuntungan bersih. Kan begitu, biar ada rasa tanggung jawab dari perusahaan,” kata Ali.

Lebih lanjut, program CSR merupakan salah satu bentuk upaya suatu perusahaan guna membantu serta menyelesaikan persoalan baik sosial serta persoalan lingkungan yang ada di sekitarnya.

Dengan diaturnya mengenai dana wajib tersebut, maka ada mekanisme administrasi. Sehingga ke depannya pemerintah, stakeholder terkait serta masyarakat umum bisa tahu. Ini merupakan upaya membentuk transparansi.

Di sisi lain, diketahui juga kegiatan apa saja yang telah dilakukan perusahaan dari pembiayaan CSR. Dirinya menyebut jangan sampai CSR hanya digunakan sebatas kegiatan seremoni semata tanpa mempunyai dampak manfaat besar bagi masyarakat.

“Sekarang perusahaan mana di Pati yang ngasih CSR? Kita enggak tahu. Jangan-jangan CSR bukan untuk kepentingan masyarakat yang mendesak, tapi malah hanya untuk satu kegiatan apa yang kurang begitu jelas. Makanya Raperda CSR saya berharap segera diselesaikan jadi Perda,” paparnya.

Politisi dari PDI Perjuangan itu menjelaskan eksekutif belum menyetujui soal aturan CSR. Ketidakmauan itu adalah terkait dengan batas minimal CSR yang harus disalurkan.

“Misal dari keuntungan bersih 1% atau ½% harus disepakati. Sebelum Raperda dibahas, mengundang perusahaan, tokoh masyarakat, tim ahli, tim pakar sudah diundang, untuk menyepakati itu,” pungkasnya.

img
Tim copywriter
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan