sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah benturan kepentingan, Sekda Kukar tegaskan pentingnya netralitas ASN

Pemahaman netralitas ini dapat menghindarkan para ASN dari benturan kepentingan (conflict of interest).

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Jumat, 17 Jun 2022 16:34 WIB
Cegah benturan kepentingan, Sekda Kukar tegaskan pentingnya netralitas ASN

Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur, Sunggono, meminta pemahaman netralitas ditanamkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ia menjelaskan pemahaman ini dapat menghindarkan para ASN dari benturan kepentingan (conflict of interest).

"Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk selalu mengingatkan ASN agar bersikap netral pada saat pemilu baik Pilkada, Pilpres dan Pilkades," katanya saat sosialisasi netralitas ASN, Kamis (16/6).

Sunggono menekankan posisi ASN yakni pelayanan masyarakat dan pelaksanan pemerintahan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Terlebih, perilaku ASN tidak bisa dilepaskan dari sorotan publik karena mampu menggerakkan potensi dan sosial politik yang ada di lingkungan masing-masing.

"Birokrasi pemerintahan akan kuat jika ASN bersikap netral dari segala bentuk kepentingan dan pengaruh politis," ujarnya.

Menurut Sunggono, apabila terdapat pelanggaran netralitas ASN akan memberikan dampak diskriminasi layanan dan kesenjangan dalam lingkup ASN. Hal ini dapat memunculkan konflik kepentingan pada ASN yang tidak profesional.

“Kita berharap semoga dikegiatan pemilu akan datang tidak ada lagi ASN yang akan mendapat hukuman disiplin karena dinyatakan tidak netral,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rakhmadi, mengatakan sosialisasi netralitas ASN ini diberikan untuk mengantisipasi adanya ASN yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena dinilai melanggar netralitas ASN saat Pemilu dan Pilkada.

“Ketentuan netralitas ASN itu sendiri telah diatur undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimana disebutkan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, pengawas pembangunan melalui pelaksanaan pelayanan publik yang profesional bebas dari intervensi politik serta bersih dari KKN," pungkasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid