sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Kaltim gandeng Kemenag optimalkan sertifikasi halal gratis bagi UMK

Pelaksana Tugas Sekda Kaltim, Riza Indra Riadi mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mendorong daya jual produk UMK.

Kartiko Bramantyo Dwi Putro
Kartiko Bramantyo Dwi Putro Rabu, 18 Mei 2022 14:26 WIB
Pemprov Kaltim gandeng Kemenag optimalkan sertifikasi halal gratis bagi UMK

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengoptimalkan program sertifikasi halal Rp0 atau nol rupiah bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Riza Indra Riadi mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mendorong daya jual produk UMK.

"Sertifikasi halal juga berguna untuk memperluas pemasaran produk agar bisa menembus pasar global," kata Riza saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal Untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Evaluasi serta Penguatan Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis Provinsi Kaltim di Hotel Gran Senyiur, Rabu (18/5).

Riza menjelaskan, Pemprov Kaltim menargetkan sebanyak 80% UMK makanan dan minuman di Kaltim yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki sertifikasi halal.

"Harapan kami (Pemprov Kaltim) setidaknya 80% UMK makanan dan minuman yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kaltim bisa memiliki sertifikasi halal," jelasnya.

Menurut Riza, Pemprov mendorong UMK mengikuti program sertifikasi halal nol rupiah sebagai bentuk perhatian terhadap eksistensi pelaku UMK. Upaya ini selaras dengan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama, pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal Rp0 (nol rupiah) untuk pelaku UMK.

"Ini yang selama ini jadi kendala, kelarangan (kemahalan). Ikan asin yang dijual pun tidak semahal biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal itu," canda Riza.

Lebih lanjut, Riza menginformasikan syarat sertifikasi halal gratis 2022, antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Kemudian proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Lalu memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, serta memiliki NIB.

"Selain itu, dari perspektif bisnis, sertifikasi halal juga akan memberikan tambahan pendapatan atau extended profit," pungkasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid