Akibat pandemi, Disney akan PHK 28.000 pekerja
PHK berlaku bagi para pekerja taman hiburan, yang sekitar 67% terdiri dari pekerja paruh waktu.

Perusahaan Walt Disney mengumumkan akan memberhentikan 28.000 karyawan, sebagian besar bekerja di taman hiburan Disneyland di Amerika Serikat (AS).
Menurut keterangan Disney, langkah ini dilakukan karena merugi akibat pembatasan kapasitas pengunjung taman hiburan dan ketidakpastian berapa lama pandemi coronavirus baru (Covid-19) akan berlangsung.
Taman hiburan Disneyland telah terdampak besar akibat pandemi. Disney pun menutup semua taman hiburannya pada awal tahun ini karena virus menyebar.
"Kami telah membuat keputusan yang sangat sulit untuk memulai proses pengurangan tenaga kerja di segmen taman hiburan dan divisi produk kami di semua tingkatan," kata Josh D'Amaro, Ketua Unit Taman Hiburan Disney, dalam sebuah pernyataan.
PHK berlaku bagi para pekerja taman hiburan, yang sekitar 67% terdiri dari pekerja paruh waktu.
Disney juga memiliki taman hiburan di Shanghai, Hong Kong, Tokyo, dan Paris, yang tidak terpengaruh pengumuman PHK tersebut.
Disneyland di Hong Kong dibuka kembali pada pekan lalu setelah ditutup untuk kedua kalinya pada Juli karena lonjakan kasus Covid-19.
Kecuali Disneyland di California, semua taman hiburan milik perusahaan tersebut kini telah dibuka kembali, meskipun jumlah pengunjung dibatasi untuk memungkinkan jarak sosial.
Disney rugi sebesar US$4,7 miliar dalam tiga bulan terakhir, dengan pendapatan untuk Divisi Parks, Experiences, dan Product anjlok 85% dibandingkan dengan kuartal sama pada 2019.
D'Amaro mengatakan, masalah perusahaan diperburuk di California oleh keengganan negara mencabut pembatasan yang memungkinkan Disneyland dibuka kembali.
Disney telah berupaya membujuk pihak berwenang di California agar mengizinkan perusahaan membuka kembali Disneyland. (BBC)

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB