sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DK PBB adopsi Resolusi 2504 soal bantuan kemanusiaan Suriah

Indonesia menyambut positif DK PBB yang mengadopsi Resolusi 2504.

Valerie Dante
Valerie Dante Sabtu, 11 Jan 2020 17:19 WIB
DK PBB adopsi Resolusi 2504 soal bantuan kemanusiaan Suriah

Setelah melalui proses negosiasi intensif dan panjang sejak akhir 2019, Dewan Keamanan (DK) PBB berhasil mencapai konsensus untuk menyelamatkan nyawa warga sipil di Suriah, melalui sidang digelar di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat, Jumat (10/1).

Dalam sidang tersebut, Indonesia menyambut positif DK PBB yang mengadopsi Resolusi 2504 untuk memperpanjang mekanisme pengiriman bantuan kemanusiaan ke Suriah.

“Indonesia menyambut baik adopsi Resolusi 2504 DK PBB yang memperpanjang mekanisme pengiriman bantuan kemanusiaan ke Suriah secara lintas batas,” tutur Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB Duta Besar Muhsin Syihab dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id pada Sabtu (11/1).

Resolusi 2504 itu memperpanjang otorisasi mekanisme pengiriman bantuan kemanusiaan secara lintas batas ke Suriah, melalui dua jalur yang berbatasan dengan Turki, untuk periode enam bulan. Mekanisme itu untuk membantu jutaan warga Suriah di wilayah barat laut yang membutuhkan bantuan.

Sponsored

Dalam keterangannya, Perwakilan Tetap RI (PTRI) di New York mengatakan bahwa Indonesia berharap agar konflik di Suriah dapat segera berakhir, sehingga mekanisme lintas batas tersebut tidak lagi diperlukan di masa yang akan datang. Indonesia juga mendorong seluruh pihak untuk meningkatkan upaya terkait operasi kemanusiaan ke Suriah.

Resolusi tentang otorisasi pengiriman bantuan secara lintas batas ke Suriah ini disepakati pertama kali melalui Resolusi DK 2165 pada 2014, yang menyebut operasi kemanusiaan dapat dilakukan oleh PBB dan mitra kemanusiaan melalui jalur perbatasan dari Turki, Irak, dan Yordania.

Pada Resolusi 2504 yang baru diadopsi tahun ini, DK PBB meng-otorisasi pengiriman bantuan kemanusiaan melalui dua jalur perbatasan dengan Turki. Mandat mekanisme ini akan berakhir pada 10 Juli 2020.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid