DK PBB adopsi Resolusi 2504 soal bantuan kemanusiaan Suriah
Indonesia menyambut positif DK PBB yang mengadopsi Resolusi 2504.

Setelah melalui proses negosiasi intensif dan panjang sejak akhir 2019, Dewan Keamanan (DK) PBB berhasil mencapai konsensus untuk menyelamatkan nyawa warga sipil di Suriah, melalui sidang digelar di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat, Jumat (10/1).
Dalam sidang tersebut, Indonesia menyambut positif DK PBB yang mengadopsi Resolusi 2504 untuk memperpanjang mekanisme pengiriman bantuan kemanusiaan ke Suriah.
“Indonesia menyambut baik adopsi Resolusi 2504 DK PBB yang memperpanjang mekanisme pengiriman bantuan kemanusiaan ke Suriah secara lintas batas,” tutur Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB Duta Besar Muhsin Syihab dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id pada Sabtu (11/1).
Resolusi 2504 itu memperpanjang otorisasi mekanisme pengiriman bantuan kemanusiaan secara lintas batas ke Suriah, melalui dua jalur yang berbatasan dengan Turki, untuk periode enam bulan. Mekanisme itu untuk membantu jutaan warga Suriah di wilayah barat laut yang membutuhkan bantuan.
Dalam keterangannya, Perwakilan Tetap RI (PTRI) di New York mengatakan bahwa Indonesia berharap agar konflik di Suriah dapat segera berakhir, sehingga mekanisme lintas batas tersebut tidak lagi diperlukan di masa yang akan datang. Indonesia juga mendorong seluruh pihak untuk meningkatkan upaya terkait operasi kemanusiaan ke Suriah.
Resolusi tentang otorisasi pengiriman bantuan secara lintas batas ke Suriah ini disepakati pertama kali melalui Resolusi DK 2165 pada 2014, yang menyebut operasi kemanusiaan dapat dilakukan oleh PBB dan mitra kemanusiaan melalui jalur perbatasan dari Turki, Irak, dan Yordania.
Pada Resolusi 2504 yang baru diadopsi tahun ini, DK PBB meng-otorisasi pengiriman bantuan kemanusiaan melalui dua jalur perbatasan dengan Turki. Mandat mekanisme ini akan berakhir pada 10 Juli 2020.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Buntut panjang peretasan bank syariah terbesar
Minggu, 28 Mei 2023 06:30 WIB
Seberapa sakti nomor urut caleg di Pemilu 2024?
Jumat, 26 Mei 2023 15:05 WIB