sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

"Jalan tol” perdagangan RI-Korea Selatan mulai berlaku per 1 Januari 2023

IK-CEPA ditandatangani kedua negara pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korea Selatan.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Selasa, 03 Jan 2023 08:59 WIB

Perjanjian Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) secara resmi mulai diimplementasikan per 1 Januari 2023. Melalui kesepakatan tersebut, menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, "jalan tol" perdagangan kedua negara diklaim semakin terbuka luas.

IK-CEPA diyakini juga menjadi momentum yang tepat bagi kedua negara untuk memperkuat hubungan ekonomi, terutama perdagangan dan investasi. Selain itu, menjadi penanda peringatan 50 tahun hubungan diplomatik RI-Korea Selatan, yang merefleksikan eratnya hubungan special strategic partnership sejak 2017.

"Dengan implementasi IK-CEPA pada 1 Januari 2023, para pelaku usaha dapat memanfaatkan cakupan IK-CEPA yang komprehensif. Misalnya, penghapusan tarif bea masuk perdagangan barang, peningkatan kesempatan perdagangan jasa, peningkatan peluang investasi, serta peningkatan program kerja sama ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM)," katanya dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (3/1).

Berlakunya IK-CEPA membuat Indonesia mendapatkan eliminasi 11.267 (95,5%) pos tarif bea masuk menjadi 0%. Selain itu, akses pasar ekspor, seperti sepeda, sepeda motor, aksesori kendaraan bermotor, produk olahan ikan, salak, dan produk tekstil seperti kaos kaki, diklaim semakin terbuka lebar.

Kedua negara, sambung Zulhas, sapaannya, juga membuka lebih dari 100 subsektor jasa dengan penyertaan modal asing berkisar 49-100%. IK-CEPA pun akan memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees, business visitors, dan independent professionals.

Ketiga, peluang meningkatnya investasi berjangka panjang. Keempat, terbukanya peluang kerja sama ekonomi dan pembangunan SDM.

Ada beberapa peluang yang ditawarkan dalam kerja sama ekonomi IK-CEPA ini, yaitu sektor industri, pertanian, perikanan, dan kehutanan. Lalu, ada aturan dan prosedur perdagangan fasilitatif, pergerakan orang perseorangan, serta area kerja sama lainnya.

"Seluruh manfaat ini saling mendukung satu sama lain dan di sinilah esensi dari IK-CEPA. Bukan hanya soal ekspor barang dan jasa, tetapi juga bagaimana perjanjian ini mampu mendorong daya saing ekonomi serta meningkatkan kualitas SDM Indonesia," ujar Zulhas.

Sponsored

IK-CEPA ditandatangani Indonesia dan Korea Selatan pada 18 Desember 2020 di Seoul. Persetujuan bilateral ini diluncurkan pertama kali pada 2012 dan berlangsung hingga 7 putaran sebelum terhenti pada 2014. Selanjutnya, pada 2019, perundingan direaktivasi hingga akhirnya disepakati kedua negara.

Pada periode Januari-Oktober 2022, total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan tercatat sebesar US$20,6 miliar atau naik 40,36% dibanding periode sama 2021 senilai US$14,6 miliar. Pada periode tersebut, ekspor Indonesia ke Korea Selatan hanya US$10,6 miliar, sedangkan impor dari Korea Selatan US$9,9 miliar. Dengan demikian, disebut memberikan surplus bagi Indonesia sebesar US$712,3 juta.

Berita Lainnya
×
tekid