sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Karena postingan di Facebook, seorang aktivis Thailand dipenjara 28 tahun

Hukum lese majeste membawa hukuman penjara tiga hingga 15 tahun per insiden karena menghina monarki.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Jumat, 27 Jan 2023 16:37 WIB
Karena postingan di Facebook, seorang aktivis  Thailand dipenjara 28 tahun

Pengadilan di Thailand menjatuhkan hukuman 28 tahun penjara kepada seorang aktivis politik berusia 27 tahun, Kamis (26/1). Pasalnya ia memposting pesan di Facebook yang dinilai mencemarkan nama baik monarki negara itu. Sementara dua wanita muda yang didakwa dengan pelanggaran yang sama melanjutkan mogok makan setelah dirawat di rumah sakit.

Pengadilan di provinsi utara Chiang Rai menemukan bahwa Mongkhon Thirakot melanggar hukum lese majeste di 14 dari 27 pasal di mana dia ditangkap Agustus lalu. Hukum mencakup raja saat ini, ratu dan ahli warisnya, dan bupati mana pun.

Hukum lese majeste membawa hukuman penjara tiga hingga 15 tahun per insiden karena menghina monarki, tetapi para kritikus mengatakan itu sering digunakan sebagai alat untuk menghentikan perbedaan pendapat politik. Protes pro-demokrasi yang dipimpin mahasiswa mulai tahun 2020 secara terbuka mengkritik monarki, yang sebelumnya merupakan hal yang tabu, yang mengarah ke penuntutan yang kuat berdasarkan hukum, yang sebelumnya relatif jarang diterapkan.

Sejak November 2020, menurut Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand, sebuah organisasi bantuan hukum, setidaknya 228 orang, termasuk 18 anak di bawah umur, telah didakwa melanggar hukum, bahkan ketika gerakan protes melemah karena penangkapan dan kesulitan melakukan protes selama pandemi COVID-19.

Pengadilan Chiang Rai menemukan bahwa 13 pesan yang diposting oleh Mongkhon, seorang pedagang pakaian online, tidak melanggar hukum karena terkait dengan mendiang Raja Bhumibol Adulyadej, ayah dari Raja Maha Vajiralongkorn saat ini, atau tidak menyebutkan sosok kerajaan tertentu. Mongkhon dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara untuk masing-masing dari 14 pasal lainnya. Total hukuman penjara 42 tahun dikurangi sepertiga, menjadi 28 tahun, karena kerja sama Mongkhon dengan pengadilan.

Mongkhon diberikan pembebasan dengan jaminan sementara kasusnya dalam proses banding, dengan syarat dia tidak terlibat dalam tindakan yang merusak monarki atau meninggalkan negara.

Penuntutan di bawah hukum lese majeste baru-baru ini menarik perhatian publik karena aksi mogok makan di penjara oleh dua aktivis perempuan yang dituduh melakukan pelanggaran tersebut.

Keduanya, Tantawan "Tawan" Tutulanon dan Orawan "Bam" Phupong, telah dibebaskan dengan jaminan tetapi awal bulan ini mengumumkan bahwa mereka mencabut pembebasan mereka sendiri untuk kembali ke penjara sebagai solidaritas dengan orang lain yang ditahan sambil menunggu persidangan atas tuduhan yang sama. Mereka mengeluarkan tuntutan termasuk reformasi sistem peradilan, pembebasan tahanan politik dan pemulihan kebebasan sipil dengan menghapus undang-undang seperti hukum lese majeste.

Sponsored

Setelah tiga hari di penjara, mereka memulai mogok makan di mana mereka tidak mengonsumsi makanan atau cairan, taktik yang mengancam jiwa. Pada hari Selasa mereka dipindahkan dari rumah sakit penjara ke rumah sakit negara dengan fasilitas yang lebih baik.

Saat pemogokan mereka berlanjut, para pendukung melakukan protes kecil.

Oposisi Partai Maju, yang telah menawarkan dukungan, telah mengusulkan untuk mengubah undang-undang lese majeste, tetapi tidak ada tindakan yang diambil di Parlemen.

Proposal itu akan mengurangi hukuman karena mencemarkan nama baik raja hingga maksimal satu tahun penjara dan denda hingga 300.000 baht ($9.160), sementara pelanggaran terhadap ratu, ahli waris raja atau bupati akan dikenakan maksimal enam -bulan hukuman penjara dan denda hingga 200.000 baht ($6.100).

“Seluruh sistem peradilan Thailand memiliki masalah dan begitu juga dengan penegakan hukum lese majeste, yang juga digunakan sebagai alat politik. Thailand harus menyelesaikan ini dan memperbaiki sistem peradilannya yang terdistorsi,” kata Pita Limjaroenrat, ketua partai .(npr)

Berita Lainnya
×
tekid