sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KBRI Bandar Seri Begawan fasilitasi kepulangan 147 WNI

Dengan demikian, total 1.059 orang WNI/PMI dari tujuh penerbangan khusus yang telah pulang ke Indonesia.

Hermansah
Hermansah Senin, 10 Agst 2020 08:12 WIB
KBRI Bandar Seri Begawan fasilitasi kepulangan 147 WNI

KBRI Bandar Seri Begawan kembali memfasilitasi kepulangan WNI/PMI (Pekerja Migran Indonesia) melalui penerbangan khusus ke-7. Kali ini, sebanyak 147 WNI/PMI yang kembali dari Brunei Darussalam menuju Surabaya, Jawa Timur. Dengan demikian, total 1.059 orang WNI/PMI dari tujuh penerbangan khusus yang telah pulang ke Indonesia.

Sebelumnya, KBRI Bandar Seri Begawan telah memfasilitasi enam penerbangan repatriasi, yaitu penerbangan khusus pertama ke Jakarta pada 1 Mei 2020. Penerbangan kedua pada 15 Mei ke Jakarta. Penerbangan ketiga ke Surabaya pada 17 Mei 2020. Penerbangan keempat  ke Jakarta pada 21 Juni 2020. Penerbangan kelima ke Jakarta pada 5 Juli 2020 dan penerbangan keenam ke Jakarta pada 19 Juli 2020. 

“Permintaan penerbangan khusus terus tinggi karena setiap bulan banyak pekerja Indonesia yang habis kontrak. Sehingga selain penerbangan kali ini, kami juga berencana memfasilitasi penerbangan khusus lagi ke Jakarta pada 19 dan 23 Agustus 2020,” ucap Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Sujatmiko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/8). 

Dubes Sujatmiko berharap pada September, RBA telah membuka kembali penerbangan langsung  reguler ke Indonesia (Jakarta, Surabaya, dan Bali).

Sponsored

Selain pemulangan warga yang sakit, proses kepulangan para warga ini bersifat mandiri. Mereka yang pulang mayoritas adalah PMI yang telah habis masa kontrak kerjanya di Brunei Darussalam. KBRI Bandar Seri Begawan juga telah membekali setiap penumpang dengan sarung tangan, masker penutup mulut, dan surat keterangan jalan. Selain itu, kepada setiap penumpang diberikan kartu kuning (Health Alert Card) dari Kementerian Kesehatan RI yang harus diisi oleh setiap penumpang.

Setiba di Indonesia, mereka akan menjalani prosedur penanganan Covid-19 di Indonesia, termasuk swab test Covid-19, bagi yang tidak mengambil swab test di Brunei dan karantina 14 hari.

Berita Lainnya
×
tekid