sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korsel denda Google Rp2,5 triliun

KFTC Korea Selatan menilai Google menghambat persaingan.

Sita Aisha Ananda
Sita Aisha Ananda Selasa, 14 Sep 2021 16:50 WIB
Korsel denda Google Rp2,5 triliun

Regulator antimonopoli Korea Selatan (KFTC) memutuskan  untuk mendenda Google Alphabet Inc sebesar 207 miliar won atau setara dengan Rp2,5 triliun. KFTC menyebut Google telah menyalahgunakan dominasi di pasar dengan memblokir versi khusus dari sistem operasi Android (OS).

Denda itu muncul pada saat amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi Korea Selatan yang populer dijuluki "hukum antiGoogle" mulai berlaku. Undang-undang tersebut disahkan pada akhir Agustus dan melarang operator toko aplikasi seperti Google untuk mewajibkan pengembang perangkat lunak menggunakan sistem pembayaran mereka.

KFTC menilai Google menghambat persaingan dengan membuat produsen perangkat mematuhi perjanjian antifragmentasi (AFA) saat menandatangani kontrak utama dengannya terkait lisensi toko aplikasi.

"Keputusan Komisi Perdagangan Adil Korea sangat berarti karena memberikan peluang untuk memulihkan tekanan persaingan di masa depan di OS seluler dan pasar-pasar aplikasi," kata Ketua KFTC Joh Sung-wook dalam sebuah pernyataan.

Sponsored

Di bawah AFA, produsen tidak dapat melengkapi handset mereka dengan versi Android dimodifikasi atau dikenal sebagai “android fork”. KFTC menilai AFA telah membantu Google memperkuat dominasi pasarnya di pasar OS seluler.

Berdasarkan putusan tersebut, Google dilarang memaksa pembuat perangkat untuk menandatangani kontrak AFA yang memungkinkan produsen untuk mengadopsi versi OS Android yang dimodifikasi pada perangkat mereka.

Tahun lalu, badan antimonopoli India memerintahkan penyelidikan atas tuduhan bahwa Google menyalahgunakan posisi pasarnya untuk mempromosikan aplikasi pembayarannya. Google juga disebut memaksa pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasinya.

Berita Lainnya
×
tekid