sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RI tuntut Arab Saudi selesaikan kompensasi korban crane

Arab Saudi berjanji akan memberi santunan sebesar Rp3,9 miliar bagi korban meninggal atau cacat dan Rp1,95 miliar bagi korban luka-luka.

Soraya Novika
Soraya Novika Selasa, 23 Okt 2018 20:10 WIB
RI tuntut Arab Saudi selesaikan kompensasi korban crane

Pemerintah Indonesia kembali mengingatkan Arab Saudi soal kompensasi terhadap korban kecelakaan crane di Makkah pada tahun 2015. 

Sebelumnya, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz menjanjikan akan memberi santunan kepada korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram sebesar Rp3,9 miliar bagi korban meninggal atau cacat tetap, dan sekitar Rp1,950 miliar bagi korban luka-luka.

Janji tersebut ditagih oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi kepada Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir saat tengah melangsungkan Sidang Komisi Bersama ke-10 pada Selasa (23/10).

"Tadi saya meminta perhatian pemerintah Arab Saudi terkait dengan korban crane pada 2015 lalu dengan perusahaan Saudi bin Laden," ujar Menlu Retno dalam konferensi pers di Gedung Pancasila Kemlu RI, Jakarta, Selasa (23/10).

Kecelakaan crane di Masjidil Haram yang terjadi pada 11 September 2015 menewaskan hingga 118 orang dan menyebabkan 394 lainnya luka-luka. Sedikitnya, 7 jemaah haji Indonesia meninggal dalam musibah itu, sementara korban luka mencapai 42 orang.

Selain masalah kompensasi korban kecelakaan crane, Menlu Retno juga terus mendorong peningkatan perlindungan WNI yang bekerja atau menetap di Arab Saudi.

"Isu perlindungan WNI kembali saya sampaikan di dalam pertemuan ini. Isu ini saya sampaikan mengingat besarnya jumlah WNI yang tinggal dan bekerja di Arab Saudi, yaitu mencapai lebih dari 600.000 yang terdaftar," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menlu Retno menyampaikan bahwa kedua negara telah mencapai kesepakatan terkait peningkatan perlindungan WNI terutama bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Sponsored

"Saya menyambut baik komitmen Arab Saudi untuk terus meningkat perlindungan kepada TKI terutama terkait dengan aturan jam kerja, upah minimum, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja," ungkapnya.

Tak lupa, Menlu Retno juga mengimbau Menlu Jubeir untuk dapat memperkuat koordinasi kedua negara dalam kerja sama notifikasi kekonsuleran. Notifikasi ini berlaku terutama untuk saling memberi tahu jika masing-masing warga negara mengalami masalah, terutama persoalan hukum.

"Kerja sama notifikasi kekonsuleran ini sangat lumrah dilakukan dalam hubungan kedua negara karena sesuai dengan Konvensi Wina," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid