sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UE pastikan selisih nikel tidak hambat negosiasi IEU-CEPA

Pada akhir November, UE meluncurkan keluhan resmi ke WTO atas pembatasan ekspor nikel dan bahan baku lainnya oleh Indonesia.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 12 Des 2019 10:01 WIB
UE pastikan selisih nikel tidak hambat negosiasi IEU-CEPA

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket mengatakan bahwa persoalan terkait pembatasan ekspor nikel dan bahan baku lainnya yang diberlakukan Indonesia tidak akan menghambat negosiasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA).

"Jika ditanya apakah persoalan itu mengganggu IEU-CEPA, jawaban saya adalah tidak. Uni Eropa dan Indonesia sudah berada di titik di mana kami memiliki hubungan perdagangan yang jauh lebih besar dari nikel," tutur dia dalam 'EU End of Year Media Gathering' di Hotel Ayana, Jakarta, pada Rabu (11/12).

Dia menyebut bahwa nilai perdagangan kedua pihak menyentuh 26 miliar euro pada 2018 dan diharapkan akan terus meningkat ke depannya.

"Menegosiasikan kesepakatan sebesar IEU-CEPA membawa Indonesia dan Uni Eropa menjadi lebih dekat. Setelah perjanjian itu disepakati, saya yakin perselisihan akan semakin jarang terjadi," lanjut dia.

Menurut dia, IEU-CEPA akan membantu modernisasi dan mempromosikan integrasi ekonomi Indonesia di pasar global.

Pada akhir November, Uni Eropa meluncurkan keluhan resmi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas pembatasan ekspor nikel dan bahan baku lainnya oleh Indonesia.

Dubes Piket menjelaskan, Komisi Eropa memutuskan untuk mengambil tindakan itu karena aturan WTO dengan jelas menyatakan bahwa menghentikan ekspor bahan baku tidak diperbolehkan.

"Kami percaya pada sistem multilateral yang berlaku di WTO dan ingin memastikan bahwa seluruh anggota menghormatinya," kata dia. "Selain itu, kebijakan Indonesia berdampak negatif bagi kami."

Sponsored

Lebih lanjut, dalam dokumen yang diunggah di situs Uni Eropa, Komisi Eropa menilai bahwa pembatasan ekspor tersebut secara tidak adil membatasi akses produsen Eropa untuk bahan baku produksi baja nirkarat, terutama nikel, batu bara, kokas, bijih besi, dan kromium.

Uni Eropa mengklaim kebijakan tersebut melanggar Pasal XI. 1 GATT mengenai larangan pembatasan ekspor dan impor; Pasal 3.1 (b) Agreement on Subsidy and Countervailing Measures mengenai subsidi yang dilarang; dan Pasal X. 1 GATT mengenai pelanggaran kewajiban transparansi peraturan.

Indonesia, tambah Piket, merupakan kekuatan dunia dalam bidang produksi nikel. Dia menegaskan bahwa Uni Eropa membutuhkan nikel Indonesia.

"Larangan ekspor tersebut mencegah Uni Eropa mendapatkan nikel Indonesia dan akan meningkatkan harga nikel di pasar dunia," ungkap dia.

Dubes Piket menyebut, langkah-langkah yang diberlakukan Indonesia mengancam pekerjaan di industri baja Uni Eropa.

"Atas alasan itu, Uni Eropa meminta konsultasi formal dengan Indonesia dalam kerangka WTO. Saya berharap konsultasi tersebut akan segera terjadi dan kedua pihak dapat mencapai kesepakatan yang baik," jelas Piket.

Berita Lainnya
×
tekid