sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

1001 Problem memakamkan jenazah di Jakarta

Lahan pemakaman di Jakarta sebenarnya sudah direncanakan sejak 1975, ketika masa kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin.

Akbar Persada Robertus Rony Setiawan
Akbar Persada | Robertus Rony Setiawan Rabu, 06 Feb 2019 21:23 WIB
1001 Problem memakamkan jenazah di Jakarta

Perkara kehilangan kerabat dan orang terkasih selama-lamanya, bukan hanya soal duka mendalam. Tapi juga, lahan untuk memakamkan jenazah secara baik.

Dilansir dari situs Dinas Kehutanan Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, pada 2019 ini ada 2.262 permohonan perizinan pelayanan pemakaman di wilayah Jakarta.

Taman pemakaman umum (TPU) Tegal Alur, yang terletak sekitar 26 kilometer dari pusat Kota Jakarta, persisnya di Jalan Benda Raya, Kalideres, Jakarta Barat, merupakan satu dari 42 TPU yang disediakan bagi warga Jakarta. Nisan-nisan terhampar di lahan sekitar 60-an hektare.

Pada 2019 ini, ada 296 permohonan perizinan pelayanan pemakaman di TPU Tegal Alur. Menurut Kepala Satuan Pelaksana TPU Zona 7 TPU Tegal Alur, Cardi, dalam sehari ada sekitar 7 hingga 11 proses pemakaman.

“Itu belum termasuk tunawan, korban karena kecelakaan yang tidak teridentifikasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo,” kata Cardi ketika ditemui reporter Alinea.id di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Rabu (6/2).

Makam tumpang

Warga yang akan memakamkan jenazah kerabatnya, dikenai biaya retribusi sebesar Rp100.000. Biaya tersebut berlaku untuk izin penggunaan tanah makam (IPTM) selama tiga tahun. Usai jatuh tempo, warga bisa memperpanjang masa IPTM lewat pembayaran tahap kedua, sebesar Rp50.000.

“Selanjutnya, untuk tahap ketiga dan seterusnya, Rp100.000 lagi,” kata Cardi.

Sponsored

Menurut Cardi, pihak TPU memberikan tenggat 3 bulan dari tanggal jatuh tempo. Bila kerabat dari jenazah tak memperpanjang IPTM, maka liang makam bisa dimanfaatkan bagi orang lain. Istilahnya, tumpang kedaluwarsa.

“(Makamnya) dianggap bukan makam baru. Kalau bisa dipergunakan, akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan peruntukkan bagi warga lain yang akan dimakamkan,” katanya.

Grafik kematian periode 2010-2019. (http://pertamananpemakaman.jakarta.go.id).

Grafik perizinan pelayanan pemakaman periode 2010-2019 (http://pertamananpemakaman.jakarta.go.id).

Cardi menjelaskan, ketentuan yang ada di dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman mengatur pengurusan pemakaman dapat dilaksanakan secara tumpangan.

Di dalam Pasal 36 ayat 3 Perda tersebut, tertulis, “Pemakaman tumpangan dilakukan di antara jenazah anggota keluarga dan apabila bukan anggota keluarga, harus ada izin tertulis dari keluarga ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas tanah makam yang ditumpangi.”

Pemakaman tumpang terdiri atas dua macam, yakni pemakaman tumpangan keluarga dan tumpangan kedaluwarsa. Pemakaman tumpang, menurut Pasal 36 ayat 5, dapat dilakukan sesudah jenazah lama dimakamkan paling singkat 3 tahun.

Dalam melangsungkan pemakaman tumpangan keluarga, diperlukan syarat surat izin pemakaman tumpang yang ditandatangai oleh ahli waris keluarga dan anggota keluarga lainnya.

“Agar jelas dan tidak menimbulkan persoalan keluarga di kemudian hari,” ujar Cardi.

Dibandingkan pemakaman pada liang baru, retribusi untuk tumpang keluarga atau tumpang kedaluwarsa lebih murah, yakni 25% dari retribusi makam di liang baru. Nominal biayanya Rp25.000.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ricky Putra mengatakan, sudah terbit SK penutupan makam baru di 16 TPU di Jakarta, di antaranya TPU Karet Bivak dan TPU Pondok Kelapa. Sebagai solusinya, pihaknya menyarankan masyarakat bersedia menumpang dengan jenazah kerabat yang sudah dimakamkan terlebih dahulu.

“Lagi pun tidak ada larangan di agama Islam untuk menumpang makam. Jadi, mau dimakam di Jakarta bisa, tapi untuk lahan pemakaman baru silakan ke TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Rangon,” kata Ricky ditemui di Kantor Dinas Kehutanan Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Berita Lainnya
×
tekid