sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dari dalam penjara, Ahok tulis buku seharga Rp1 juta

Dari dalam penjara, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerbitkan buku yang dibanderol Rp1 juta.

Sukirno
Sukirno Kamis, 16 Agst 2018 18:41 WIB
Dari dalam penjara, Ahok tulis buku seharga Rp1 juta

Dari dalam penjara, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerbitkan buku berjudul 'Kebijakan Ahok' yang dibanderol Rp1 juta.

Peluncuran buku Ahok dilakukan di Gedung Filateli, Jakarta Pusat, Kamis (16/8) dan ditayangkan secara langsung melalui media sosialnya. Buku setebal 331 halaman yang berisi sepak terjang kebijakan Ahok selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu dibanderol Rp1 juta per buah dijual secara online.

Ahok yang diwakili oleh putranya, Nicholas Sean Purnama, mengatakan buku 'Kebijakan Ahok' itu ditulis agar kebijakan-kebijakan yang telah diambil saat menjadi pejabat dapat dijadikan pelajaran.

"Saya harap para calon anggota dewan dan kepala daerah, serta orang awam, dapat mendapat masukan tambahan untuk kebijakan yang akan diambil," kata Ahok dalam surat yang dibacakan oleh Sean.

Melalui suratnya, Ahok juga ingin dipanggil BTP sesuai dengan insial nama Basuki Tjahaja Purnama. Kini, Ahok masih mendekam di penjara Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Buku yang ditulis selama setahun itu diterbitkan sebanyak 5.000 eksemplar. Pada peluncuran buku Ahok, tampak hadir Djarot Saiful Hidayat, Addie MS, Rhenald Kasali, hingga sejumlah kolega Ahok.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Rhenald Kasali menilai orang pada saatnya akan merindukan Ahok apabila pemimpin berikutnya tidak sebagus standar yang telah diletakkan oleh BTP.

"Tapi kalau pemimpin berikutnya tidak perform, maka orang akan merindukan kembali. Dia sudah menggunakan standar," tuturnya.

Sponsored

Sebagai informasi, Ahok telah menjalani hukuman 1 tahun, 3 bulan, dan 7 hari. Dia tengah menjalani kurungan 2 tahun atas vonis yang dijatuhkan pada 9 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

Penodaan agama yang dilakukan Ahok yaitu terkait pernyataan Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016. Kasus itu bergulir menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

Buku berjudul "Kebijakan Ahok" karya Basuki Tjahaja Purnama. (Twitter).

Berita Lainnya
×
tekid