sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Giliran Masjid Al Mansur yang direnovasi Pemprov DKI

Masjid yang berdiri 300 tahun silam tersebut dianggap membutuhkan pembaruan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 08 Okt 2021 16:59 WIB
Giliran Masjid Al Mansur yang direnovasi Pemprov DKI

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan akan merevitalisasi Masjid Al Mansur yang terletak di Jalan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku, telah mendengar langsung bagaimana masjid yang terkenal dengan empat pilarnya tersebut memberikan sumbangsih besar bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia pada masa lalu.

“3,5 tahun lalu, saya hadir di masjid ini untuk acara haul. Waktu itu sambil selesai acara, saya menyaksikan masjid bersejarah ini, masjid ini didirikan (tahun) 1717 dan masjid ini penuh sejarah serta berpengaruh besar, punya catatan perjuangan tersendiri. Pada awal kemerdekaan di mana tak banyak tempat mengibarkan merah putih, tetapi saat itu Guru Mansur mengibarkan merah putih di masjid ini,” ucapnya usai salat Jumat (8/10).

Masjid yang berdiri 300 tahun silam tersebut dianggap membutuhkan pembaruan. Ia berharap, masjid ini dapat terus berdiri kokoh dan dimanfaatkan untuk generasi selanjutnya.

“Masjid ini harusnya bukan hanya dirawat, tetapi dipastikan anak kita dan anak dari anak-anak kita dapat melihat masjid ini berdiri tegak. Maka dari itu kami putuskan revitalisasi. Jangan sampai empat pilar ini keropos dan akhirnya kita menyesal. Maka, dari itu disiapkan dengan baik sehingga insya Allah dapat selesai sebelum puasa tahun depan,” tutur Anies.

Sponsored

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, mengupayakan merawat berbagai objek sejarah di Jakarta. Selain masjid, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan revitalisasi terhadap Gereja Immanuel. “Kami ingin tempat ibadah di Jakarta yang punya sejarah dirawat, dikembangkan, dan direvitalisasi sehingga kita dapat menyelamatkan untuk generasi anak cucu kita,” ujar Anies.

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 tanggal 21 April 2021 kepada pihak Gereja Immanuel Jakarta. Revitalisasi arsitektur dan lanskap Gereja Immanuel merupakan bagian dari perlindungan bangunan cagar budaya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, proses pemugaran harus didampingi arsitek yang memegang IPTB A.

Berita Lainnya
×
tekid