Wisatawan yang mendatangi Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada momen libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2021 diwajibkan membawa surat hasil tes cepat (rapid test) antigen secara usap (swab).
"Sebagai tuan rumah yang baik, kita tidak melarang orang datang ke Kota Yogyakarta. Tapi, para wisatawan juga jangan lupa perhatikan protokol kesehatan, terapkan dengan sebaik mungkin," ujar Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Menurutnya, hal tersebut sebagai upaya mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di "Kota Pelajar", khususnya yang menginfeksi penduduk lokal.
"Perlu saya tambahkan, bagi masyarakat yang dibawa itu surat hasil rapid test yang masih berlaku," imbuhnya menegaskan, menukil situs web Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Asdo Astriviyanto, menerangkan, kebijakan serupa diberlakukan bagi pengguna kereta api. Ini diterapkan per 22 Desember lalu.
"Syarat bepergian naik kereta api sesuai dengan SE (Surat Edaran) Gugus Tugas dan SE Direktorat Perkeretaapian," jelasnya. KAI Yogyakarta sendiri telah menyediakan lima bilik untuk para pelaku perjalanan yang akan melakukan tes cepat antigen.
Hasil tes cepat antigen hanya berlaku selama 3x24 jam setelah penumpang harus melakukan pengetesan kembali. Namun, KAI Yogyakarta masih menerima hasil tes polymerase chain reaction (PCR).
"Kalau PCR berlakunya selama 14 hari, sedangkan antigen hanya 3x24 jam," ucapnya. Proses tes cepat antigen memakan waktu sekitar 20-30 menit, tergantung kesiapan penumpang.