sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komentari penampilan seorang wanita, pria 35 tahun tewas ditikam

Pria berusia 35 tahun itu diduga tewas ditikam pada Selasa (9/5) setelah terlibat tawuran dengan pacar dan bodyguard wanita tersebut.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Minggu, 14 Mei 2023 10:03 WIB
Komentari penampilan seorang wanita, pria 35 tahun tewas ditikam

Seorang pria di Melaka, Malaysia harus membayar mahal atas reaksinya saat melihat seorang wanita. Sebabnya, ia berkomentar cabul sehingga membuatnya menerima penganiayaan yang berujung kematian.

Manajer gerai besi tua berusia 35 tahun itu diduga tewas ditikam pada Selasa (9/5) setelah terlibat tawuran dengan pacar dan bodyguard wanita tersebut.

Mulanya, korban keluar dari tempat hiburan di Taman Kenanga, Tengkera sekitar pukul 04.00 WIB saat melewati seorang perempuan berusia 26 tahun yang masuk ke warung untuk makan bersama pacarnya. Pasangan itu didampingi oleh seorang pengawal.

Saat melihatnya, dia berkata kepada teman-temannya, mengatakan: "Wanita ini memiliki pinggul besar dan payudara besar".

Pengawal itu mendengar komentarnya.

"Saat itulah perkelahian sengit terjadi antara pengawal yang kemudian diikuti oleh pacar wanita berusia 36 tahun itu," kata polisi.

"Almarhum diduga ditikam beberapa kali dengan benda tajam."

Sebuah video dari insiden tersebut diposting di Facebook pada 10 Mei, yang memperlihatkan pacar wanita itu menghadapi pria mabuk dan teman-temannya dalam bahasa Mandarin.

Sponsored

Pengawalnya juga masuk dan memberi tahu orang-orang itu dalam bahasa Tamil: "Apakah Anda ingin saya memanggil polisi?"

Pria itu dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Melaka saat menerima perawatan luka tusukan di dadanya, kata polisi.

Pacar wanita tersebut, yang menikah dengan tiga anak, mengelola skema perjudian online di Batu Pahat dan juga mengoperasikan gerai penukaran uang asing di Johor dan Melaka.

Setelah perkelahian tersebut, polisi menangkap tujuh orang berusia antara 25 dan 38 tahun dan menyita senjata yang diyakini digunakan dalam perkelahian tersebut, termasuk pisau dan batang besi.

Kasus tersebut saat ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 302 KUHP Malaysia.(asiaone)

Berita Lainnya
×
tekid