sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kucumbu Tubuh Indahku, prasangka LGBT dan tradisi lengger lanang

Dipuji di luar negeri, film Kucumbu Tubuh Indahku tak mulus beredar di domestik. Film karya Garin Nugroho ini dinilai mengandung unsur LGBT.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Sabtu, 27 Apr 2019 09:00 WIB
Kucumbu Tubuh Indahku, prasangka LGBT dan tradisi lengger lanang

Sudah lolos sensor

Di sisi lain, Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Ahmad Yani mengaku, sebenarnya penolakan sudah terasa sejak cuplikan Kucumbu Tubuh Indahku muncul di situs Youtube. Cuplikan itu diunggah pertama kali oleh Fourcolours Films pada 2 September 2018.

“Sejumlah orang pun sudah melayangkan protes kepada LSF. Karena di trailer-nya itu terdapat adegan-adegan yang tidak tepat,” tuturnya saat dihubungi, Jumat (26/4).

Yani meluruskan, cuplikan yang beredar di Youtube belum melewati sensor LSF. Sedangkan film yang sudah tayang di bioskop, kata Yani, telah melalui sensor dari LSF.

“Tidak ada adegan yang menonjolkan seperti itu (di bioskop),” ujarnya.

Yani melanjutkan, cuplikan yang beredar di Youtube tidak masuk ranah LSF. Sebab, kata dia, LSF tak pernah mengunggah apa pun cuplikan film di Youtube.

“Di filmnya tidak persis seperti itu, kita sudah melakukan penyensoran, dan film itu sudah aman untuk ditonton sesuai usianya,” kata Yani.

Kucumbu Tubuh Indahku mendapat penolakan sejumlah masyarakat. Film ini pun terkendala diputar di wilayah Depok. /Imdb.com.

Sponsored

Selama ini, kata Yani, LSF sudah menjalankan fungsinya untuk melindungi publik dari dampak negatif sebuah film. Yani menduga, protes hanya dilakukan oleh orang-orang yang belum menonton filmnya secara utuh.

Menanggapi hal ini, Ketua Sinematek—sebuah lembaga arsip perfilman nasional—Adisoerya Abdi mengatakan, bila sebuah film sudah dinyatakan lulus sensor dari LSF, artinya sudah melewati pertimbangan dan perhitungan yang matang.

“Hanya saja persoalan LGBT sangat sensitif di beberapa daerah, sehingga jika film dianggap dapat menimbulkan keresahan pada daerah tertentu, maka timbulah boikot,” kata Adisoerya saat dihubungi, Jumat (26/4).

Menurut Adisoerya, film-film yang sudah lolos sensor menjadi tugas LSF untuk menjawab dengan tidak melarang atau menolak peredarannya. Bila ada orang atau pemerintah kota yang tak setuju dengan film itu, kata Adisoerya seharusnya dilayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Apakah boleh edar atau tidak di daerah bersangkutan. Film adalah karya seni dengan ragam imajinasi, tinggal penonton yang memilih dan memilahnya,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid