sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagu “Jogja Istimewa” dan perkara hak cipta

Penyanyi rap asal Yogyakarta Marzuki Mohamad alias Kill the DJ marah ketika mengetahui syair lagu ciptaannya diubah untuk tujuan politik.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Rabu, 16 Jan 2019 19:08 WIB
Lagu “Jogja Istimewa” dan perkara hak cipta

Masih abai hak cipta

Kasus lagu ciptaan Juki yang “dicatut” relawan Prabowo-Sandiaga mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya dari penyanyi Glenn Fredly.

“Lagu ‘Jogja Istimewa’ karya Marzuki Kill DJ yang digunakan tanpa izin untuk berkampanye adalah bentuk pelanggaran hak cipta dan tidak adanya pemahaman serta penghargaan terhadap profesi musisi/pencipta lagu yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Adalah hak pencipta bila membawanya ke ranah hukum,” tulis Glenn dalam akun Instagramnya, Rabu (16/1).

Sekretariat Bersama Keistimewaan DIY pun memberikan dukungan kepada Juki. Pernyataan dukungan tersebut diunggah di media sosial pada 15 Januari 2019, yang salah satu poinnya, mengecam keras aksi plagiat, yang menistakan karya seniman dan menafikan esensi sejarah lagu “Jogja Istimewa”.

“Karya lagu itu mengandung nilai-nilai mulia tentang Jogja. Seharusnya masyarakat menjunjung tinggi hak cipta. Saya sendiri tidak akan pernah mengingkari nilai-nilai lagu itu,” kata Juki saat dihubungi, Selasa (15/1).

Pernyataan sikap penyanyi rap Marzuki Mohamad di akun Instagramnya. (instagram.com/killthedj).

Dia menegaskan, tidak akan pernah mau mengizinkan siapapun untuk memakai lagu “Jogja Istimewa” dalam kampanye Pilpres 2014, baik untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 ataupun 02.

Lagu “Jogja Istimewa” diciptakan Juki pada 2009. Lagu tersebut sudah terdaftar sebagai hak cipta atas namanya.

Sponsored

Hak cipta karya cipta lagu atau musik sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 40 ayat 1 dan Pasal 58 ayat 1 disebutkan, lagu atau musik merupakan salah satu jenis karya ciptaan yang dilindungi.

Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan Henry Soelistyo Budi mengatakan, penyalahgunaan lagu “Jogja Istimewa” merupakan pelanggaran hak moral dalam hak cipta.

“Dalam Undang-Undang Hak Cipta, ada aspek integritas yang menentukan norma untuk melarang siapapun yang dengan tanpa izin memodifikasi, memutilasi, dan mendistorsi ciptaan. Kasus ini (penyalahgunaan lagu “Jogja Istimewa”) termasuk dalam pelanggaran ketiganya,” kata Henry saat dihubungi, Rabu (16/1).

Henry menuturkan, Undang-Undang Hak Cipta mengakomodasi perlindungan hak cipta karya musik. Semua bentuk pembajakan, atau pencurian karya akan mendapat ganjaran hukum.

“Negara harus menjamin perlindungan, dengan mengenakan sanksi hukum. Sementara penerapannya melalui peran jaksa, hakim, dan proses di pengadilan,” ujar Sekretaris Jenderal Perhimpunan Masyarakat Hak Kekayaan Intelektual Indonesia.

Meski begitu, Henry mengakui, pemahaman masyarakat mengenai hak moral yang terkait hak cipta masih rendah. Akibatnya, tanggung jawab moral untuk menggunakan karya cipta bagi kepentingan tertentu kerap diabaikan.

Dalam kasus “Jogja Istimewa”, menurutnya, dengan adanya keberatan dari penciptanya, pihak yang sudah menyalahgunakan lagu itu bisa dikenakan sanksi.

“Namun, sanksinya bisa lebih soft (ringan), misalnya harus bertanggung jawab untuk mencantumkan pemilik atau pencipta lagu,” kata penulis buku Hak Cipta Tanpa Hak Moral (2011) ini.

Dengan dibawanya kasus “Jogja Istimewa” ke ranah hukum oleh sang pencipta lagu, kasus ini tentu bisa menjadi pembelajaran bersama. Henry memperkirakan, sanksi bisa menjadi lebih berat lantaran terkait penggunaan lagu untuk kepentingan politik.

Berita Lainnya
×
tekid