sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masa registrasi kartu prabayar tinggal dua pekan lagi

Untuk menghindari kegagalan akibat traffic tinggi, Kominfo mengimbau masyarakat segera mendaftarkan kartu prabayar sebelum jatuh tempo.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Sabtu, 17 Feb 2018 17:39 WIB
Masa registrasi kartu prabayar tinggal dua pekan lagi

Menghadapi masa akhir registrasi nomor prabayar seluler, pihak Kominfo kembali menekankan masyarakat, untuk segera mendaftarkan kartu prabayar selulernya. “Jangan sampai menunggu hingga jatuh tempo karena dikhawatirkan akan gagal. Traffic pasti sedang tinggi-tingginya saat itu, tutur Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad Ramli, Sabtu (17/2).

Dalam rilis Kominfo tersebut diinfokan, pengguna kartu prabayar harus mendaftarkan data NIK dan Nomor KK secara benar. "Pelanggan yang menggunakan data NIK dan KK orang lain dilarang dan merupakan pelanggaran hukum," ujar Ramli.

Penggunaan data pribadi juga bertujuan untuk mengikis kasus penyalahgunaan kartu. “Tujuan registrasi ulang dengan data asli adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan, dan tindakan kejahatan. Di samping itu langkah ini akan memudahkan pelacakan ponsel pengguna yang hilang,” urainya.

Program registrasi nomor prabayar seluler yang diinisiasi sejak akhir Oktober ini mendapat animo yang positif. Terhitung hingga 17 Februari 2018, jumlah kartu yang teregistrasi telah lebih dari 226 juta pelanggan.

Sponsored

Registrasi pelanggan prabayar seluler telah lampaui 226 juta lebih nomor

"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil," terang Ramli. Diperkirakan, sampai tenggat waktu, jumlah kartu yang teregistrasi bisa kian mendekati jumlah pengguna kartu sekitar 360 juta pelanggan.

Program yang akan diakhiri dua pekan lagi ini bisa dilakukan dengan dua cara, baik online melalui situs resmi maupun SMS ke 4444. Dalam laman resmi Kominfo ditulis, jika lewat jatuh tempo dan perpanjangan maksimal 15 hari, kartu belum teregistrasi, maka kartu akan diblokir sementara. Konsekuensinya, pelanggan tak bisa melakukan panggilan dan pengiriman SMS keluar. Berikutnya, seluruh layanan termasuk data internet pun akan diblokir.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid