close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi korupsi. Foto Pexels.com.
icon caption
Ilustrasi korupsi. Foto Pexels.com.
Peristiwa
Kamis, 08 Januari 2026 20:40

Rivalitas Kejaksaan Agung dan KPK, antara berkah dan petaka

Persaingan Kejaksaan Agung dan KPK dinilai bisa menjadi berkah atau petaka bagi pemberantasan korupsi jika tidak disinkronkan.
swipe

Persaingan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik antarinstitusi. Sejumlah kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung bergiliran diungkap ke publik. Bahkan, Kejaksaan Agung berani menetapkan pengusaha Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun.

Riza Chalid sejak lama dianggap oleh sebagian pihak sebagai sosok licin dalam kasus korupsi yang berkaitan erat dengan bisnis minyak di Pertamina. Sementara itu, KPK belum lama ini berhasil menangkap sejumlah jaksa melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Banten dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 17–18 Desember 2025.

KPK kemudian menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Sabtu (20/12/2025).

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai rivalitas pemberantasan korupsi yang tampak antara Kejaksaan Agung dan KPK pada dasarnya bagaikan dua sisi mata uang. Pertama, konflik dapat mengkristal sebagaimana konflik “Cicak vs Buaya” antara KPK dan Polri pada 2009. Konflik tersebut bermula dari perlawanan KPK terhadap upaya pelemahan institusi karena mengusut kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat tinggi Polri dan Kejaksaan.

Di sisi lain, persaingan antara Kejaksaan Agung dan KPK justru bisa menjadi “berkah” bagi pemberantasan korupsi. Sebab, kedua institusi yang saling bersaing akan berlomba menunjukkan kinerja terbaik dalam mengusut kasus-kasus korupsi.

“Kalau mereka saling bersaing untuk mendapatkan muka di hadapan publik dan presiden, mereka akan menunjukkan kinerja yang positif dan melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi secara efektif, termasuk menangani kasus-kasus besar yang strategis,” kata Zaenur kepada Alinea.id, Kamis (8/1).

Namun demikian, perselisihan antara Kejaksaan Agung dan KPK dapat menjadi petaka jika terjadi rebutan penanganan perkara korupsi. Dampaknya, penanganan kasus berpotensi menjadi serampangan dan sekadar mengejar sensasional. Karena itu, Zaenur berpandangan perlu ada sistem baku dan berkala untuk menyinkronkan penanganan perkara, tanpa melemahkan masing-masing lembaga maupun membuat KPK takut mengusut dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum.

“Ketika satu perkara sudah ditangani oleh lembaga tertentu, lembaga lain tidak perlu menangani perkara serupa. Namun, KPK tetap boleh melakukan tugas supervisi. Itu yang membedakan KPK dengan lembaga lain. Karena oleh undang-undang, KPK diberi kewenangan supervisi bahkan pengambilalihan perkara jika penanganannya dianggap tidak berjalan atau mengandung korupsi di dalamnya,” ujar Zaenur.

Menurut Zaenur, keberhasilan KPK berani menangkap jaksa yang diduga terlibat korupsi merupakan bentuk kinerja positif. Sebab, salah satu alasan utama pembentukan KPK adalah untuk mengusut praktik korupsi di lingkungan penegak hukum dan penyelenggara negara. Oleh karena itu, ia berharap publik tidak terbuai dengan narasi bahwa persaingan antara Kejaksaan Agung dan KPK semata-mata konflik ego sektoral.

“Saat KPK berani menjerat aparat penegak hukum lain, itu sangat baik. KPK menangkap jaksa itu bagus karena akan lebih objektif jika ditangani penegak hukum lain. Jika aparat penegak hukum bersih, pemberantasan korupsi bisa efektif. Kalau jaksa dan polisi masih kotor, pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil,” kata Zaenur.

Ia juga berpandangan Kejaksaan Agung yang saat ini tampak agresif mengusut dugaan korupsi perlu tetap berada dalam pengawasan KPK. Tujuannya, mencegah jaksa justru menjadi makelar kasus atau terlibat suap dalam penanganan perkara korupsi.

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini, menilai persaingan antara Kejaksaan Agung dan KPK harus diantisipasi agar tidak meruncing menjadi konflik kepentingan yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.

“Yang jelas, penanganan korupsi tidak boleh tebang pilih, baik oleh KPK maupun Kejaksaan. Tidak boleh ada impunitas. Instansi yang sedang terseret kasus, sekalipun memiliki kewenangan menangani perkara korupsi, tidak bisa menanganinya sendiri karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Orin.

Menurut Orin, selama persaingan Kejaksaan Agung dan KPK tetap berfokus pada penanganan kasus korupsi secara profesional, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun, jika persaingan justru menggiring pada impunitas penegak hukum karena enggan diusut saat diduga terlibat korupsi, hal itu perlu segera mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.

“Pada dasarnya tidak boleh ada intervensi yang menghambat proses hukum. Jika tidak ada konflik kepentingan dan intervensi, penanganan kasus dapat berjalan transparan dan tidak saling menghambat,” ujar Orin.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan