Dilarang dijual di toko online
Obat yang memerlukan resep dokter salah satu produk yang dilarang dijual di toko online.

Penjualan obat-obatan berbahaya—termasuk obat bius, penenang, dan racun—di toko online menjadi sorotan usai kasus pembunuhan yang dilakukan anak durhaka Dhio Daffa di Magelang, Jawa Tengah pada Senin (28/11).
Ketika itu, Dhio menghabisi nyawa ibu, ayah, dan kakaknya menggunakan racun sianida yang dibelinya dari toko online. Dalam jumpa pers di Polresta Magelang, Selasa (6/12), Dhio mengaku membeli dua jenis racun, yakni arsenik dan sianida, sebanyak empat kali di sebuah toko daring.
Pelaku “sate beracun” NA di Yogyakarta, yang kasusnya mengemuka pada April 2021 juga mengaku membeli racun sianida yang dicampur ke dalam bumbu sate lewat toko online. Nahasnya, seorang anak pengemudi ojek online menjadi korban karena salah sasaran.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan, pasca-kejadian pembunuhan satu keluarga di Magelang, pihaknya menyadari ada persoalan serius pada praktik jual-beli daring yang harus segera dibereskan.
“Kami minta mereka (perusahaan toko online) jangan diam saja. Kami minta mereka melakukan pengawasan,” ujarnya saat dihubungi, Senin (5/12).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Pertarungan capres di lumbung suara Jawa Barat
Sabtu, 23 Sep 2023 06:06 WIB
Riak-riak di tubuh PSI: "Bagi saya, PSI tak lagi istimewa..."
Jumat, 22 Sep 2023 06:29 WIB