sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Maklumat Walkot Bekasi terkait Covid-19

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat untuk membatasi operasional segala aktivitas hanya hingga pukul 18.00 WIB.

Kudus Purnomo Wahidin Marselinus Gual
Kudus Purnomo Wahidin | Marselinus Gual Minggu, 04 Okt 2020 08:11 WIB
Maklumat Walkot Bekasi terkait Covid-19

Akhir September 2020, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional untuk wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi Raya (Bodebek) hingga 27 Oktober 2020.

Di sisi lain, awal Oktober 2020 Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan maklumat nomor 440/6.086/Setda Tata Usaha tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. Melalui maklumat tersebut, operasional usaha publik dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, mulai 2-7 Oktober 2020.

"Kebijakan ini berdasarkan pertimbangan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid-19 di Kota Bekasi, dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/10).

Infografik Bekasi dan corona. Alinea.id/Muji Prayitno.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid