sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Di Bekasi seolah tak ada pandemi: Kelimpungan tangani penyebaran virus

Potret kewalahan Pemkot Bekasi dalam menangani pandemi di wilayahnya.

Kudus Purnomo Wahidin Marselinus Gual
Kudus Purnomo Wahidin | Marselinus Gual Minggu, 04 Okt 2020 07:52 WIB
Di Bekasi seolah tak ada pandemi: Kelimpungan tangani penyebaran virus

Sore itu, pusat perbelanjaan Mega Bekasi Hypermall di Jalan Patriot, Bekasi Barat, Kota Bekasi, tampak ramai. Di lantai satu, yang merupakan lokasi jual-beli gawai, terdapat kerumunan pengunjung. Satu-dua orang terlihat tak mengenakan masker.

Seorang penjaga gerai ponsel yang enggan disebutkan namanya mengaku, tak bisa berbuat banyak kalau ada pelanggan yang mengabaikan protokol kesehatan. Padahal, ia mengatakan, sudah mengatur jarak kursi.

“Kita sudah ingatkan, tapi namanya pembeli, kadang suka lupa,” katanya saat berbincang dengan reporter Alinea.id, Kamis (1/10).

Di restoran Pizza Hut, beberapa pengunjung tampak duduk tak menjaga jarak fisik, meski kursi sudah diberi tanda silang. “Kami sudah kasih tahu, tapi katanya mereka keluarga. Makanya kursi disatukan,” ujar salah seorang karyawan restoran itu.

Di luar mal, salah seorang pengunjung, Indah Dewi, tampak waswas kala mau masuk ke pusat perbelanjaan itu, meski dirinya sudah mengenakan masker dan membawa cairan pembersih tangan.

“Kan kita enggak tahu tertular dari mana saja,” kata perempuan 22 tahun yang mengaku baru pertama kali mengunjungi mal di masa pandemi.

Strategi menangani penularan

  Suasana sebuah restoran di Kota Bekasi yang ramai pengunjung, Kamis (1/10). Alinea.id/Marselinus Gual.

Sponsored

Di restoran Waroeng Steak and Shake, Jalan Ir.H. Juanda, Bekasi Timur, terlihat pula keramaian pengunjung. Di sini, protokol kesehatan tampak diterapkan. Sebelum masuk, pengunjung mesti mencuci tangan di keran air yang disediakan. Namun, tak ada pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

Manajer outlet Waroeng Steak and Shake, Mulyadi berdalih, tak ada cek suhu tubuh karena situasi restorannya tengah ramai pengunjung dan mereka kekurangan personel.

“Jadi, tadi pegawainya kerja yang lain,” ujar Mulyadi saat berbincang, Kamis (1/10).

Tak ada tanda silang di meja maupun kursi. Hanya saja, jaraknya diatur beberapa meter. Kapasitas meja dan kursi pun sudah dikurangi. Meski pada kenyataannya, pengunjung masih saling duduk berdekatan satu sama lain.

"Kita sudah longgarin 1,2 meter lebih. Kita sudah atur supaya jaga jarak, tapi terkadang manusia itu kan. Kita bilang seperti ini, tapi dia maunya begini," kata Mulyadi.

Menurut Mulyadi, pihaknya sudah berusaha menerapkan protokol kesehatan di restorannya. Restoran ini melayani pengunjung dalam jumlah besar untuk makan di tempat, kata Mulyadi, karena sudah mendapat izin dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi.

"Mereka bilang, sudah bagus. Tapi tolong dilonggarkan lagi jarak duduknya," ujarnya.

"Kalau ada pengunjung yang tidak memakai masker, kita suruh di luar saja. Ini demi kebaikan kita semua kan."

Beberapa waktu lalu, penerapan protokol kesehatan di Kota Bekasi tercoreng setelah viral foto pengunjung berkerumun, abai jarak, tak mengenakan masker, sembari berjoget di Broker Coffe & Roastery, Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Selatan.

Pada 26 September 2020, petugas menyegel kafe itu. Petugas juga menyegel tiga kafe lain, yakni Kafe Pelakor, Nofe, dan Berlayar, karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Abainya protokol kesehatan seakan-akan mengalihkan kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi masih mengalami peningkatan. Berdasarkan data dari situs web corona.bekasikota.go.ig, per 2 Oktober 2020 jumlah total kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 1.703 orang. Dari 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi, jumlah paling tinggi ada di Bekasi Utara, dengan 293 kasus.

Berdasarkan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat pada 14-20 September 2020, bersama Kabupaten Karawang dan Kota Cirebon, Kota Bekasi masuk dalam zona merah penularan Covid-19.

Namun, predikat itu berubah setelah pada Senin (28/9) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan Kota Bekasi masuk ke dalam zona oranye. Ketika itu, Emil—sapaan Ridwan Kamil—mengatakan, yang masuk ke dalam zona merah di Jawa Barat, antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon.

Akhir September 2020, Emil pun memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional untuk wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi Raya (Bodebek) hingga 27 Oktober 2020.

Di sisi lain, awal Oktober 2020 Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan maklumat nomor 440/6.086/Setda Tata Usaha tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. Melalui maklumat tersebut, operasional usaha publik dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, mulai 2-7 Oktober 2020.

"Kebijakan ini berdasarkan pertimbangan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif aman Covid-19 di Kota Bekasi, dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/10).

Problem pergerakan orang

Akan tetapi, Kota Bekasi bukan hanya harus bertarung dari dalam wilayahnya sendiri untuk menangkal penularan Covid-19. Sebagai kota penyangga Jakarta, Bekasi harus berhadapan dengan pergerakan orang dari Ibu Kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairah pun mengaku kian kewalahan menertibkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan di tempat umum, seiring diberlakukannya PSBB jilid 2 di Jakarta.

PSBB di Jakarta, kata Abi, berimbas pada meningkatkan migrasi orang-orang Jakarta ke Kota Bekasi untuk mengunjungi mal, kafe, dan tempat hiburan. Abi menyebut, pergerakan warga dari luar Bekasi mencapai 60% ke wilayahnya.

"Enggak mungkin kami melarang mereka untuk datang. Ketika mereka datang ke Bekasi, lalu kita usir kan enggak bisa karena itu menyangkut hak asasi manusia," ujarnya saat dihubungi, Senin (28/9).

Perkara lainnya, ujar Abi, pihaknya kekurangan personel untuk bisa membendung kedatangan warga Jakarta ke Kota Bekasi. "Tapi kami mengharapkan agar mereka bisa menjaga jarak," katanya.

Petugas medis mengambil sampel darah saat melakukan rapid test Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3/2020). Foto Antara/ Fakhri Hermansyah.

Abi mengingatkan, baik warga Jakarta dan Kota Bekasi harus bisa memahami keadaan dalam situasi darurat kesehatan. Sebab, wilayah Jakarta dan Bekasi saling beririsan, dalam satu kawasan Jabodetabek.

"Seharusnya bisa sama-sama tertib. Enggak bisa mentang-mentang Jakarta lagi pengetatan, lalu menganggap enteng daerah lain," kata dia.

Untuk menyikapi banyaknya warga Jakarta yang mengunjungi Kota Bekasi, Abi menyebut bakal melakukan pengetatan lewat operasi yustisi, terutama di tempat-tempat usaha.

Menanggapi hal ini, epidemiolog dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, terjadinya pergerakan orang dari Jakarta ke Kota Bekasi lantaran ada kesenjangan kebijakan antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi, dalam hal konsep PSBB.

"Walaupun DKI Jakarta beda provinsi dengan Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang, tetapi antardaerah ini tidak boleh ada gap yang jauh terkait dengan kebijakan," ujarnya saat dihubungi, Senin (28/9).

Menurut Hermawan, seandainya kawasan Jabodetabek selaras menjalankan PSBB, maka pergerakan orang ke daerah sekitar tak akan terjadi. Sebab, semua kawasan menerapkan pengetatan protokol kesehatan di ruang publik. Lagi pula, kata dia, warga di wilayah Jabodetabek memiliki karakteristik sosial yang serupa.

Pengetatan PSBB di Jakarta, sebut Hermawan, bakal sia-sia bila tak didukung daerah penyangga lainnya. Alasannya, virus sekadar berpindah ke daerah lain.

"Bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pernah mengatakan bahwa Bogor, Depok, dan Bekasi yang beririsan langsung dengan DKI, sebaiknya mengikuti DKI Jakarta. Termasuk penyesuaian kebijakannya," tuturnya.

Sementara itu, karena keterbatasan personel, Abi pun mengaku kesulitan menertibkan restoran dan kafe agar mematuhi protokol kesehatan. Akibatnya, ada saja restoran atau kafe yang bandel bila tak ada razia petugas.

Namun, ia mengatakan, sudah berulangkali memberikan peringatan terhadap semua pengelola restoran dan kafe di Kota Bekasi agar taat protokol kesehatan. Hal itu dilakukan melalui patroli rutin.

Ia juga menuturkan, sudah banyak menindak dan memberikan sanksi terhadap warga dan pengelola tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Warga yang melanggar, dikenakan sanksi fisik, berupa push up. Sedangkan pengelola tempat usaha yang melanggar, dikenakan sanksi penyegelan hingga pencabutan izin usaha. Namun, Abi mengatakan, tak ada sanksi denda.

Infografik Bekasi dan Covid-19. Alinea.id/Muji Prayitno.

"Terus terang saja, Kota Bekasi sampai saat ini belum memiliki perda tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda," ucapnya.

Di sisi lain, Hermawan menilai, Pemkot Bekasi seharusnya mengawasi dan menertibkan tempat usaha yang berpotensi mengundang keramaian. Ia juga berpesan, Pemkot Bekasi tidak lari dari tanggung jawab dan menyalahkan warga Jakarta yang berkunjung ke wilayahnya. Sebab, hal itu terjadi karena adanya pelonggaran PSBB terhadap tempat usaha di Bekasi.

"Soalnya yang membuka dan memberikan fasilitas itu kan usaha yang ada di Bekasi. Jadi, penegakan harus dilakukan oleh Pemerintah Kota maupun Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid