sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Membebaskan narapidana akibat Covid-19

Pada 8 April 2020, tercatat ada 35.676 narapidana dan anak yang masuk program asimilasi dan integrasi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 16 Apr 2020 06:10 WIB
Membebaskan narapidana akibat Covid-19

Pada 30 Maret 2020, Menkum HAM Yasonna meneken Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pelaksanaannya diatur di dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Nomor M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Permenkum HAM setebal 13 halaman tersebut, mengatur asimilasi—proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka dalam masyarakat—bagi mereka yang sudah menjalani setengah masa hukuman bui. Sedangkan untuk anak, diterapkan bagi mereka yang sudah menjalani masa pidana paling sedikit tiga bulan.

Infografik pembebasan narapidana. Alinea.id/Haditama.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid