sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mencegah pemudik nakal

Meski sudah ada larangan mudik Lebaran dari pemerintah, namun masih saja ada pemudik yang berusaha mengelabui petugas.

Ayu mumpuni Kudus Purnomo Wahidin
Ayu mumpuni | Kudus Purnomo Wahidin Sabtu, 08 Mei 2021 13:35 WIB
Mencegah pemudik nakal

Melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021. Lalu, pada 21 April 2021, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meneken adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, yang mengatur pengetatan persyaratan perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.

Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021. Lalu, pada 21 April 2021, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meneken adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, yang mengatur pengetatan persyaratan perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.

Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sponsored

Infografik Alinea.id/Oky Diaz.

Berita Lainnya
×
tekid