sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menindak pelanggar protokol kesehatan

Kapolri sudah mengeluarkan maklumat terkait protokol kesehatan. Jutaan warga ditindak selama tiga bulan terakhir.

Ayu mumpuni Marselinus Gual
Ayu mumpuni | Marselinus Gual Jumat, 27 Nov 2020 17:33 WIB
Menindak pelanggar protokol kesehatan

Semasa pandemi Covid-19, aparat gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP masih terus mengawasi dan menindak pelanggar protokol kesehatan. Berdasarkan data Biro Pengendalian Operasi Polri, selama Operasi Yustisi di 34 polda seluruh Indonesia sejak 14 September hingga 23 November 2020, tercatat ada 13.016.520 pelanggar protokol kesehatan yang ditindak dengan teguran lisan dan tertulis. Sebanyak 96.558 disanksi denda.

Selain itu, ada 1.992 penutupan sementara tempat usaha. Tercatat pula, empat orang disanksi kurungan. Total Operasi Yustisi di periode tersebut sebanyak 2.728.029, dengan sasaran 16.924.252 orang, 2.005.609 tempat, dan 2.438.272 kegiatan.

Provinsi Jawa Timur menempati posisi paling tinggi pelanggaran protokol kesehatan. Selama periode tadi, ada 3.119.182 teguran lisan, 719.670 teguran tertulis, empat kurungan, dan 71.595 denda administrasi. Sanksi penghentian atau penutupan sementara tempat usaha ditempati Jakarta dengan 981 pelanggaran.

Infografik penindakan protokol kesehatan. Alinea.id/Oky Diaz.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid