sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Negara-negara yang pungut pajak digital

Sejumlah negara sudah memberlakukan peraturan pajak digital.

Soraya Novika
Soraya Novika Jumat, 27 Sep 2019 20:49 WIB
Negara-negara yang pungut pajak digital

Baru-baru ini, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah menyusun proposal pajak perusahaan global. Rilis proposal itu, rencananya akan terbit sebelum pertemuan para menteri keuangan dan bank sentral dalam Komite G-20 di Washington, Amerika Serikat pada 17 Oktober 2019.

Poin utama yang akan diatur di dalam reformasi pajak itu terkait pemungutan pajak bisnis digital. Artinya, nanti semua pelaku bisnis digital layanan konten di dunia, seperti Google, Facebook, Youtube, dan perusahaan niaga daring (e-commerce) bakal menjadi wajib pajak—hal yang sama seperti pelaku usaha konvensional.

Indonesia sudah mempersiapkan paket aturan serupa, sembari menunggu kerangka kerja pemungutan pajak digital berskala internasional dari OECD, yang tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Pemerintah sendiri akan mendorong RUU ini agar masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Pemerintah berharap, aturan itu bisa disahkan dan akan berlaku pada 2021.

Sponsored

Beberapa negara di dunia sudah menerapkan pajak untuk bisnis digital. Alinea.id/Dwi Setiawan..

Berita Lainnya
×
tekid