Polemik Permenkes Radiologi
Permenkes 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik mendapat protes puluhan perhimpunan profesi kedokteran.
Pada 5 Oktober 2020, sebanyak 41 perhimpunan profesi kedokteran menyurati Menkes Terawan, meminta pencabutan Permenkes 24/2020. Ketika dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir enggan berkomentar.
“Mohon maaf, saya enggak bisa berkomentar. Lain kali kita bisa komunikasi,” kata dia saat dihubungi, Selasa (13/10).
BACA JUGA
Sementara itu, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David Perdanakusuma—yang merupakan salah seorang penandatangan surat pencabutan Permenkes 24/2020—menyesalkan terbitnya permenkes tersebut. Ia menilai, aturan itu berpotensi menimbulkan kekisruhan dan akan merugikan masyarakat.
Sponsored
Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIBMenutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIBSegudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIBIroni hilirisasi: Glorifikasi di balik nestapa masyarakat
Selasa, 23 Jan 2024 18:50 WIBMewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIBPotret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB×