sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Syarat dari Kemenhub untuk pemudik

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terkait mudik dalam Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Jumat, 17 Apr 2020 08:54 WIB
Syarat dari Kemenhub untuk pemudik

Menurut Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono dalam diskusi daring, Selasa (14/4), berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sudah ada 900.000 orang “curi start pulang kampung dari wilayah Jabodetabek.

Sejauh ini, ada 2,6 juta orang yang belum mudik. Namun, dari jumlah itu, separuhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN yang memang dilarang untuk mudik. Sisanya, kata dia, 1,3 juta orang berpotensi ingin pulang kampung.

Pemerintah memang tidak mengeluarkan aturan resmi larangan mudik. Akan tetapi, setiap orang yang nekat mudik langsung berstatus orang dalam pemantauan (ODP), dan wajib karantina diri selama 14 hari. Pemerintah pun mengimbau masyarakat tidak mudik untuk memutus mata rantai penularan virus, dengan menggencarkan kampanye besar-besaran.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, warga memang masih diizinkan mudik asal mereka mematuhi protokol keselamatan. Budi tak menampik, bakal ada perubahan kebijakan dengan terus memantau perkembangan kasus penularan coronavirus.

Sponsored

Infografik mudik. Alinea.id/Oky Diaz.

Berita Lainnya
×
tekid