sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Waspada skema ponzi dalam aplikasi

Dua platform digital yakni Vtube dan Tiktok Cash telah diblokir Kemenkominfo.

Qonita Azzahra
Qonita Azzahra Selasa, 16 Feb 2021 18:53 WIB
Waspada skema ponzi dalam aplikasi

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) Tongam L. Tobing mengatakan saat ini masyarakat harus lebih waspada dengan kehadiran aplikasi-aplikasi investasi tak resmi. SWI OJK bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir platform Tiktok Cash. SWI OJK juga menyatakan aplikasi serupa yakni Vtube sebagai investasi ilegal.

Menurut Tongam, di balik tawaran yang menggiurkan investasi-investasi dengan skema ponzi model baru ini memiliki risiko finansial lebih besar.

Sebab, dari kasus-kasus serupa yang telah ditangani oleh SWI sebelumnya, tidak ada uang anggota yang sudah masuk ke dalam dompet pengembang aplikasi, akan kembali lagi kepada mereka. Karenanya, Tongam menyarankan masyarakat yang dirugikan oleh TikTok Cash, Vtube dan investasi ilegal lainnya dapat segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Dengan demikian, setidaknya pengembang atau pemilik perusahaan investasi gelap itu dapat dijatuhi hukuman pidana. Terutama dengan delik telah melakukan penipuan dan penggelapan uang yang terdapat pada pasal 378 dan 372 KUHP. 

Sponsored

“Tapi tergantung kepada laporan dari korbannya juga. Oleh karena itu, kami minta kepada para korban yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan,” ujar dia kepada Alinea.id, Jumat (12/2).

Alinea.id mengulas wajah baru investasi bodong dalam artikel ini.

Berita Lainnya
×
tekid