Gambaran kondisi ketimpangan di Indonesia hampir selalu merujuk pada satu angka resmi, yaitu rasio Gini berbasis pengeluaran yang dirilis BPS. Angkanya relatif stabil, bahkan dalam beberapa tahun terakhir cenderung menurun tipis di kisaran 0,375–0,385. Sekilas, ini memberi kesan bahwa ketimpangan masih dalam batas “terkendali”. Namun, pertanyaannya: apakah pengeluaran benar-benar mampu menangkap struktur ketimpangan yang sesungguhnya?
Presiden Prabowo dalam forum Indonesia Economic Outlook 2026 (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, 2026) menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari daerah menunjukkan perbaikan pada sejumlah indikator salah satunya pemerataan, “Mereka juga menghitung rasio Gini dalam tren menurun”. Pernyataan tersebut tentu memberi optimisme, namun sekaligus perlu dibaca secara lebih kritis agar tidak menyederhanakan persoalan ketimpangan hanya pada satu indikator konsumsi.
Masalahnya terletak pada cara kita melihat ketimpangan. Rasio Gini berbasis pengeluaran hanya memotret arus konsumsi, yaitu berapa yang dibelanjakan rumah tangga dalam periode tertentu. Indikator ini tidak melihat stok kekayaan: tabungan, simpanan, aset finansial yang terakumulasi dan diwariskan. Padahal, ketimpangan struktural justru bertumpu pada kepemilikan aset, bukan semata-mata pola belanja.
Data yang saya olah dari publikasi LPS, menggunakan distribusi rekening perbankan menurut kelompok saldo memberi gambaran yang jauh lebih tajam. Dengan menghitung rasio Gini berdasarkan total saldo dan jumlah rekening dalam tujuh kelompok nominal, terlihat bahwa ketimpangan simpanan berada pada tingkat yang sangat tinggi dan menunjukkan tren meningkat dari waktu ke waktu. Rasio Gini kekayaan (berbasis simpanan) konsisten berada jauh di atas rasio Gini pengeluaran. Jika ketimpangan pengeluaran berada di kisaran 0,39, maka ketimpangan kekayaan mendekati level ekstrem, di atas 0,80 dan terus merangkak naik hingga 0,883 pada semester II 2025.
Rincian distribusinya mempertegas gambaran tersebut. Jumlah rekening memang melonjak dari 127,8 juta pada 2013 menjadi 657,5 juta pada 2025, menunjukkan indikator pendalaman sistem keuangan yang signifikan. Namun, 98,90% rekening pada 2025 hanya menguasai 11,42% total simpanan. Sebaliknya, segmen dengan saldo di atas Rp5 miliar yang hanya mencakup 0,02% rekening justru menguasai 56,65% simpanan nasional. Rata-rata simpanan per rekening kecil hanya 0,03% dari rata-rata nasional, sementara rekening di atas Rp5 miliar mencapai lebih dari 600% rata-rata nasional. Artinya, inklusi keuangan tumbuh secara kuantitatif, tetapi akumulasi kekayaan semakin terkonsentrasi di lapisan paling atas.
Ini sederhana namun mengkhawatirkan: konsumsi masyarakat tampak relatif merata, tetapi akumulasi kekayaan terkonsentrasi pada segelintir kelompok. Fenomena global menunjukkan bahwa 1 persen teratas bisa memiliki kekayaan melampaui total kekayaan 90 persen terbawah (Chancel et al., 2025). Ketika pola serupa mulai terlihat dalam distribusi simpanan domestik, kita sedang menyaksikan proses konsentrasi kekayaan yang berpotensi menciptakan jurang sosial yang jauh lebih dalam dibanding yang tercermin dari data pengeluaran.
Ini isu yang urgen karena kelas menengah, terutama kelas menengah bawah hidup bukan dari akumulasi aset, melainkan dari arus pendapatan bulanan. Mereka rentan terhadap guncangan: PHK, kenaikan harga, beban utang, atau perlambatan ekonomi. Ketika akumulasi kekayaan hanya terjadi di puncak piramida, mobilitas sosial menyempit. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa memicu “depresi kelas menengah bawah”: rasa stagnasi ekonomi, hilangnya harapan untuk naik kelas, dan meningkatnya frustrasi sosial.
Depresi semacam ini tidak selalu muncul dalam bentuk kemiskinan absolut. Namun hadir dalam bentuk ketidakpastian permanen, bekerja keras tetapi tetap sulit menabung, memiliki rumah, atau membangun cadangan keuangan. Jika tren ketimpangan kekayaan terus melebar, kelompok ini akan semakin terhimpit di antara elite yang terus mengakumulasi aset dan kelompok rentan yang bergantung pada bantuan sosial.
Karena itu, cara pandang perlu diperluas. Rasio Gini pengeluaran tetap penting, tetapi tidak cukup. Ketimpangan kekayaan yang terus meningkat menunjukkan bahwa distribusi aset jauh lebih timpang dibanding distribusi konsumsi. Fenomena ini selayaknya mendapat perhatian serius dari pemerintah agar tidak terjebak pada ilusi stabilitas distribusi yang sebenarnya rapuh.
Belanja publik yang besar, termasuk berbagai program sosial dan pangan dengan anggaran ratusan triliun rupiah per tahun seharusnya menjadi instrumen pemerataan yang efektif. Namun tanpa pengawasan ketat, evaluasi terbuka, dan jaminan kualitas implementasi, belanja tersebut berisiko hanya menjadi sirkulasi proyek, bukan distribusi kesejahteraan. Program yang dirancang untuk memperkuat gizi, membuka lapangan kerja, dan membantu kelompok rentan, harus benar-benar memastikan keamanan, kualitas, dan dampak ekonomi riil bagi masyarakat bawah. Bukan sekadar realisasi anggaran atau bagi-bagi kontrak ke sejawat.
Tindak lanjut kebijakan harus konsisten dan berbasis keberpihakan pada pemerataan yang substansial. Pemerataan bukan berarti menghambat pertumbuhan, melainkan memastikan pertumbuhan memperluas kepemilikan aset dan kesempatan ekonomi, bukan hanya memperkaya puncak piramida.
Jika ketimpangan kekayaan dibiarkan melebar sementara kita terus berpegang pada indikator pengeluaran yang relatif stabil, kita mungkin baru menyadari masalah ketika ketegangan sosial telah mengeras. Ketimpangan bukan sekadar soal angka statistik, tapi soal struktur kesempatan dan arah pembangunan. Arah itu akan menentukan apakah Indonesia menjadi masyarakat yang inklusif, atau justru terbelah oleh jurang akumulasi yang kian dalam.