sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewan Pers mediasi Majalah Tempo dengan Chairawan

Majalah Tempo dihadiri Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso beserta tim, sedangkan Chairawan beserta tim hadir sebagai pelapor.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 18 Jun 2019 11:20 WIB
Dewan Pers mediasi Majalah Tempo dengan Chairawan

Dewan Pers mengundang Majalah Tempo dan mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen (Purn) Chairawan guna melangsungkan mediasi ihwal penindaklanjutan pengaduan langsung Chairawan melalui surat tertanggal 11 Juni 2019 terkait penerbitan Majalah Tempo edisi Senin (10/6). Dewan Pers menjadwalkan dua belah pihak untuk saling klarifikasi.

Berdasarkan pemantauan Alinea.id, kedua belah pihak terkait telah hadir sejak pukul 09.30 WIB. Perwakilan Majalah Tempo dihadiri oleh Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso beserta tim, sedangkan Chairawan beserta tim hadir sebagai pihak pelapor.

"Kami harap semua pihak, baik dari kami maupun terlapor (Tempo) bisa hadir dalam mediasi ini. Kalau kami sih Pak Chairawan dan tim Insya Allah lengkap dan kompak," ujar anggota Tim Kuasa Hukum Chairawan, Herdiansyah di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Berdasarkan pemaparan Herdiansyah, Chairawan melaporkan atas nama pribadinya. Ia tidak membawa-bawa Tim Mawar karena tidak ingin mengganggu ketenangan anggota-anggota tim yang lain.

Herdiansyah telah membawa berang bukti awal berupa majalah terkait dan beberapa catatan yang menerangkan, majalah tersebut telah menyalahi prosedur dan regulasi yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Pers.

"Menurut kami, tulisannya tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Pers. Nanti tinggal kami tanya sama Tempo, dari mana sumbernya, siapa narasumbernya, apa dasar beritanya, agar jelas dan semua bisa mengetahui," jelas dia.

Herdiansyah sendiri mengatakan, berupaya menghormati mekanisme yang ada. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan atas perintah Bareskrim Polri.

Pihaknya juga mencoba berpikiran positif dan berharap semua pihak tidak menambah persoalan, apalagi dalam suasana politik yang masih belum selesai.

Sponsored

Mengenai hasil nantinya, Herdiansyah tidak ingin berandai-andai. Ia menegasakan, masih ingin menjalani mekanisme hingga pembuktian dapat diputuskan.

"Mengenai hak jawab? Hak jawab itu salah satu solusi, bukan hak mutlak. Kalau kami merasa dirugikan tidak mau hak jawab, tentunya kami menempuh prosedur pidana, yaitu hak sebagai warga negara juga," ujar dia.

Sebagai warga negara, kedua belah pihak memiliki hak yang sama. Semuanya memiliki aturan yang telah termaktub dan disusun dalam UU dan hukum. Oleh sebab itu, alangkah lebih baiknya jika semua dapat mengedepankan jalan hukum yang bisa ditempuh.

Itulah sebabnya jika Tempo meminta Chairawan menempuh hak jawab, Chairawan bersikukuh masih ingin menempuh jalur hukum lain. Pasalnya, kliennya sudah merasa terganggu atas pemberitaan yang ada.

"Supaya sama-sama menilai apakah berita itu dilindungi UU Pers. Tidak semua berita memframing suatu masalah. Jangan langsung menjustifikasikan, sudah ada dalam UU Pers. Tidak boleh menjustifikasikan masalah, jadi janganlah orang yang belum tentu bersalah, karena yang menyatakan bersalah atau benar itu, adalah pengadilan," papar Herdiansyah.

Akibat pemberitaan ini, bukan hanya mencoreng nama Chairawan. Semua anggota eks Tim Mawar, juga terganggu secara sosial. Herdiansyah menilai mereka pasti merasa disudutkan karena acap kali dikaitkan dengan kerusuhan-kerusuhan yang terjadi.

"Ada atau tidak adanya masalah, kami mutlak serahkan ke penegak hukum. Tapi Majalah Tempo bilangnya tim, harusnya eks oknum Tim Mawar, kan lebih elegan. Agar tidak ada yang tersinggung. Jangan sampai menjustifikasi suatu hal," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh berjanji lembaga yang dipimpinnya independen dalam menangani sengketa yang dilaporkan mantan Komandan Tim Mawar Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD Mayjen TNI Purnawirawan Chairawan Nusyirwan terhadap Majalah Tempo.

"Enggak apa-apa, memang tugasnya Dewan Pers begitu. Kalau ada yang beda pendapat, yang bersengketa, tugas kami memediasi. Syarat mediator yang baik independen," tutur M Nuh ditemui usai acara Pisah Sambut anggota Dewan Pers Periode 2016-2019 dengan Periode 2019-2022 di Jakarta Pusat, Rabu malam.

Posisi Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli sebagai anggota Dewan Pers periode 2019-2022 disebutnya tidak akan memengaruhi independensi Dewan Pers.

Terkait harapan pihak Chairawan yang ingin membawa Majalah Tempo dalam ranah pidana, M Nuh menegaskan sepanjang urusan terkait pers dan produk jurnalistik, maka sanksi akan ditetapkan sesuai UU Pers apabila terbukti melanggar kode etik.

Secara terpisah, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli mengaku menyambut baik aduan Chairawan karena sesuai mekanisme, yakni publik yang keberatan dengan laporan media dapat menyampaikan melalui Dewan Pers. (Ant)
 

Berita Lainnya
×
tekid