sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Editor buku terlarang Malaysia ditangkap karena penghasutan

Buku tersebut menuai kontroversi pada tahun 2020 setelah menampilkan gambar mirip lambang negara Malaysia di sampulnya.

Arpan Rachman
Arpan Rachman Selasa, 17 Okt 2023 10:00 WIB
Editor buku terlarang Malaysia ditangkap karena penghasutan

Editor buku kontroversial berjudul “Rebirth: Reformasi, Resistance, And Hope in New Malaysia” telah ditangkap polisi.

Kean Wong saat ini ditahan di markas polisi distrik (IPD) Dang Wangi dan sedang diselidiki atas tuduhan penghasutan, kata direktur eksekutif kelompok hak asasi manusia Suaram, Sevan Doraisamy, kepada Free Malaysia Today (FMT), Senin (16/10).

“Dia ditangkap di Kantor Imigrasi Kelana Jaya saat sedang mengajukan perpanjangan paspor hari ini,” ujar Kean Wong.

Dia menambahkan bahwa telepon Wong disita oleh polisi selama penyelidikan.

Sevan kemudian mengatakan kepada FMT bahwa Wong akan dibawa ke pengadilan untuk perintah penahanan Selasa (17/10).

Buku tersebut menuai kontroversi pada tahun 2020 setelah menampilkan gambar mirip lambang negara Malaysia di sampulnya, bergambar seorang anak telanjang diapit dua ekor harimau berwajah humanoid menginjak seekor buaya.

Penerbitnya, Gerakbudaya, kemudian meminta maaf atas desain tersebut namun menyatakan tidak bermaksud menghina atau mengejek simbol negara tersebut.

Huzir Mohamed, direktur departemen investigasi kriminal (CID) Bukit Aman pada saat itu, mengatakan bahwa pernyataan telah dicatat dari delapan penulis yang menyumbangkan bab untuk buku tersebut, serta seniman grafis dan penasihat penjualan buku.

Sponsored

Buku ini berisi analisis politik dan laporan mengenai pemilu tahun 2018 (GE14), yang menandai berakhirnya enam dekade kekuasaan Barisan Nasional.

Buku tersebut dilarang pada Juli 2020 karena adanya keluhan mengenai sampulnya, yang memuat karikatur lambang Malaysia, Jata Negara.

Pada saat itu, kelompok hak asasi manusia Lawyers for Liberty (LFL) mengkritik penyelidikan tersebut, dengan mengatakan bahwa Undang-Undang Lambang dan Nama (Pencegahan Penggunaan yang Tidak Pantas) tahun 1963, yang menjadi dasar penyelidikan dilakukan, hanya melarang penggunaan lambang resmi tanpa izin tertulis dari menteri.

“Undang-undang tidak melarang karya seni apa pun yang terinspirasi oleh lambang negara, seperti yang digunakan pada sampul buku, yang tidak akan disalahartikan oleh orang waras sebagai lambang negara yang sebenarnya,” kata LFL.(freemalaytoday)

Berita Lainnya
×
tekid