close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pelarangan buku. Foto: Axios
icon caption
Ilustrasi pelarangan buku. Foto: Axios
Peristiwa
Selasa, 27 Mei 2025 16:45

Kementerian Dalam Negeri Malaysia melarang peredaran 7 buku

Berdasarkan Pasal 7(1) Undang-Undang tersebut, kepemilikan, distribusi, pencetakan, atau penjualan publikasi terlarang apa pun dilarang keras.
swipe

Kementerian Dalam Negeri Malaysia melarang tujuh buku berdasarkan Undang-Undang Percetakan dan Penerbitan 1984. Alasannya adalah kekhawatiran atas konten yang dapat merusak moralitas publik atau mengancam keharmonisan masyarakat.

Perintah pelarangan tersebut diundangkan antara tanggal 15 dan 17 April, dengan Tuan Ziyad: Forbidden Love karya Bellesa, dan Kougar 2 karya Shaz Johar di antara buku-buku yang dilarang karena konten yang dianggap berpotensi membahayakan moralitas.

Judul-judul lainnya termasuk Love, Theoretically karya Ali Hazelwood, dan The American Roommate Experiment karya Elena Armas, juga dilarang karena alasan yang sama.

Karya-karya lokal Darlingku Mr. Cold Mafia karya Nur Firsha Nadia, dan Mischievous Killer karya Aira Syuhairah Noradzan juga terdaftar sebagai berpotensi membahayakan moralitas.

Sementara itu, Suhuf Abraham dilarang karena kekhawatiran bahwa buku tersebut dapat mengancam ketertiban umum.

“Perintah pelarangan berdasarkan Undang-Undang 301 ini berfungsi sebagai mekanisme pengendalian dan pencegahan sebelum ancaman atau bahaya terjadi,” kata Kementerian itu.

Berdasarkan Pasal 7(1) Undang-Undang tersebut, kepemilikan, distribusi, pencetakan, atau penjualan publikasi terlarang apa pun dilarang keras.

Pelanggar dapat dikenakan denda hingga RM5.000 untuk kepemilikan, atau hingga RM20.000 dan/atau tiga tahun penjara untuk pelanggaran terkait distribusi.

“Pemerintah tetap berkomitmen untuk mengatur dan menegakkan kontrol terhadap pencetakan dan penerbitan, khususnya untuk mencegah penyebaran unsur, kepercayaan, atau gerakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” kata kementerian tersebut.(malaymail)

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan