sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perkara pencatutan foto tanpa izin dan minimnya edukasi pekerja media

Redaksi Tribunnews diduga melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Dewan Pers karena mencatut lima karya foto Jefri Tarigan.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Selasa, 15 Okt 2019 16:57 WIB
Perkara pencatutan foto tanpa izin dan minimnya edukasi pekerja media

Redaksi Tribunnews.com digugat atas kasus dugaan pencatutan foto tanpa izin karya fotografer lepas Jefri Tarigan. Kasus ini memasuki persidangan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejak ditangani Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, April 2019, kasus ini mendudukkan fotografer lepas Jefri Tarigan selaku pihak Penggugat, sedangkan Tribunnews.com atau PT Tribun Digital Online sebagai pihak Tergugat.

Jefri sebagai Penggugat mendalilkan bahwa tindakan yang dilakukan Tergugat, diduga melanggar Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi: “Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”

Selain itu, Tergugat diduga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber khususnya pada poin 7 yang menyatakan, “Media Siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Gugatan menyangkut kerugian secara materi akibat Tribunnews tak meminta izin pemuatan. Gugatan nominal materi ini meliputi materi yang bisa dinilai dengan angka, seperti anggaran produksi foto atau peliputan dan keuntungan dari iklan yang diperoleh media daring Tribunnews.

Ketika dihubungi Senin (14/10), Jefri mengungkapkan, kasus ini semestinya tak akan sampai ke ranah hukum andai saja institusi Tribunnews.com menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepadanya atas pencantuman karya fotonya tanpa izin dalam artikel berita di Tribunnews.com.

Kasus bermula saat 2016 silam. Saat itu, Tribunnews.com memuat karya Jefri, foto Arya Permana, remaja asal Karawang, Jawa Barat, yang menderita obesitas. Jefri menceritakan, dia pertama kali mengajukan keberatan kepada redaksi Tribunnews.com pada 2018 didampingi LBH Pers. Langkah ini ditempuhnya setelah pada 2016, tak lama setelah pemuatan foto tersebut, surat yang dilayangkannya ke redaksi Tribunnews tidak mendapat tanggapan.

“Karena tak ada tanggapan, saya hubungi LBH Pers. Lalu LBH Pers menyampaikan surat ke Tribunnews pertengahan 2018,” kata dia.

Sponsored

Setelah itu, Jefri, LBH Pers, dan pihak Tribunnews melakukan dua kali pertemuan membahas pemakaian foto karya Jefri dalam berita daring di Tribunnews.com.

“Secara pribadi, redakturnya sudah minta maaf kepada saya, tetapi secara instansi (belum), akan dihubungi kembali,” tutur Jefri.

Sebagaimana kesepakatan tersebut, selanjutnya pihak Jefri Tarigan mengirimkan surat dan berkas berisi sejumlah indikator pelanggaran yang dilakukan Tribunnews. Jefri menyebut ketentuan indikator pelanggaran itu berdasarkan ketentuan menurut Dewan Pers, yang lalu disampaikan kepada pihak Tribunnews.

Bagi Jefri, foto-foto karyanya yang dimuat di Tribunnews sangat banyak, sehingga dia terdorong untuk melakukan gugatan demi membuat efek jera.

“Ada sepuluhan foto. Lebih dari dua foto, ini kelewatan. Saya bukan gila hormat, tetapi karena sangat banyak (yang dimuat tanpa izin), semestinya ada itikad baik,” katanya.

Selain foto Arya, ada empat materi foto karya Jefri lainnya yang digugat. Foto ini meliputi potret Tyo, seorang difabel yang lahir tanpa kaki dan tangan di Tasikmalaya, Jawa Barat; perempuan “manusia kayu” di Jawa Tengah; pria yang hidup bersama buaya di rumahnya di Jawa Barat dan Jawa Tengah; serta gadis 24 tahun pengidap sindrom Turner di Nanggroe Aceh Darussalam sehingga bermuka seperti bayi, berbeda jauh dari kondisi perempuan normal seumurannya.

Jefri mengungkapkan, kelima materi foto itu bahkan masih tercantum dalam artikel-artikel berita selanjutnya di Tribunnews.com saat dia memasukan berkas gugatan ke pengadilan. Hal ini membuatnya semakin yakin untuk mengadukan ke jalur hukum.

“Kebetulan apa yang saya kerjakan ada dampak positifnya. Lewat karya foto, saya membangun saluran bantuan orang lain kepada objek foto saya,” ucapnya.

Dari kasus Arya saja, dia mencontohkan, mendorong percepatan penanganan kesehatan oleh rumah sakit Omni International setempat.

“Ketika yang saya beritakan itu viral, objek (Arya dan lain-lain) akan dapat banyak bantuan. Sebagai ucapan terima kasih, dia mendapatkan bantuan. Contohnya Arya, yang membawa Arya ke rumah sakit ya saya. Waktu itu menjadi perhatian publik,” kata dia.

Gugatan dinilai tak tepat

Sementara itu, Deni Syahrial Simorangkir, kuasa hukum Tribunnews.com menyebut ada error in persona atau kesalahan pada Jefri selaku Penggugat.

Dia menjelaskan, redaksi Tribunnews mengambil foto dari artikel berita yang telah diunggah lebih dulu di situs berita Dailymail.co.uk, media daring di Inggris. Dalam berita yang diunggah pada Dailymail.co.uk pada 29 Juni 2016 itu, terpampang beberapa potret Arya Permana di rumahnya. Dalam berita yang berjudul “The world's fattest boy who weighs 192 kilos at the age of 10 - and his parents are putting him on a crash diet because he's so overweight they can't find clothes to fit him” itu, mencantumkan credit Caters News Agency di keterangan foto atau caption.

“Tidak ada tercantum inisial Jefta Images (inisial Jefri Tarigan) atau nama Jefri Tarigan,” ucap Deni, dihubungi Senin (14/10).

Atas dasar itulah, Deni menilai Tribunnews tidak bisa dipandang melanggar hak cipta. Sebaliknya, dia berdalih, Tribunnews telah mencuplik materi foto secara benar dengan bersumber dari media atau kantor berita lain.

“Kesalahan ada di Penggugat (Jefri Tarigan), seharusnya kalau mau menggugat, bukan menggugat kita, tetapi menggugat Dailymail,” ucap Deni.

Selain itu, Tribunnews dalam beritanya juga mencantumkan sumber foto dari Daily Mail.

"Karena kami mengambil foto dari media asing, maka Jefri tidak tepat menggugat ke Tribunnews,” kata Deni.

Deni menganggap, pihak Jefri Tarigan tak tepat karena hanya melayangkan gugatan kepada PT Tribun Digital Online sebagai badan hukum dari situs www.Tribunnews.com. Deni menguraikan, ada sekitar 20 pemberitaan daring yang dimuat oleh jaringan berita Tribun grup yang digugat oleh Jefri.

Selain dimuat di Tribunnews.com, berita itu juga dipublikasikan di jaringan Tribun online di beberapa daerah, seperti Tribun Pekanbaru dan Tribun Jogja. Padahal, kata dia, masing-masing Tribun daerah memiliki badan hukum sendiri, bukan PT Tribun Digital Online.

“Seolah-olah dia katakan PT Tribun Digital Online bertanggung jawab terhadap semua berita di Tribun online itu. Kami tak sependapat. PT Tribun Digital Online hanya mengelola satu situs. Dari sekitar 20 pemberitaan yang digugat, hanya menyangkut satu pemberitaan, yaitu tentang Arya Permana saja,” kata Deni.

Dani Permana, Redaktur Foto Tribunnews.com, ketika ditanyai atas kasus ini memilih melimpahkan penanganan kasus kepada kuasa hukum mereka.

FX Ismanto, Redaktur Foto Tribunnews.com lainnya mengatakan, hak cipta karya fotografer dari luar redaksi harus dihormati. Menurut dia, suatu redaksi tidak perlu menghalalkan segala cara agar tak kecolongan atau ketinggalan memberitakan suatu isu dibandingkan media lain.  Ujung-ujungnya, malah mengesampingkan etika pencantuman sumber materi berita.

Ismanto yang juga mengenal Jefri sebagai sesama fotografer agak menyayangkan masalah ini masuk ke ranah hukum. Menurut dia, pembicaraan secara kekeluargaan dapat menjadi solusi termudah.

“Saya kira kalau kita kenal dengan fotografernya bisa kita pertemukan, diajak rembukan,” kata Ismanto, Redaktur Foto Tribunnews.com sejak 2012, dihubungi Senin (14/10).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid