sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

1.359 ekor kukang diperdagangkan di Facebook

Pelaku perdagangan satwa liar diancam pidana paling lama 5 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Sabtu, 03 Mar 2018 18:41 WIB
 1.359 ekor kukang diperdagangkan di Facebook

Perdagangan satwa liar semakin hari kian canggih. Para oknum yang biasa melakukan transaksi di pasar burung, kini sudah memanfaatkan media sosial dalam melakukan transaksinya. 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Yayasan Animal Rescue Indonesia (YIARI), setidaknya sebanyak 1.359 ekor kukang (nycticebus) atau dikenal dengan sebutan "si malu-malu" diperdagangkan melalui akun media sosial Facebook sejak 2016 hingga 2017.

Padahal, berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa liar diancam pidana paling lama 5 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta. Dalam pasal tersebut juga disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Ketua YIARI, Tantyo Bangun menyayangkan kejadian penjualan kukang yang terjadi di seluruh Indonesia, karena menurutnya kukang merupakan satwa yang dilindungi. Dia menyebut secara rinci, sepanjang tahun 2016-2017 terdapat 1.070 akun penjual kukang, serta lebih dari 50 grup yang memperjual belikan kukang melalui media miliki Mark Zuckerberg tersebut.

Harga kukang yang dijual rata-rata berkisar Rp 400.000 per ekor dan kukang yang berasal dari Jawa merupakan jenis kukang yang paling banyak diperdagangkan yaitu mencapai 59%.

" Sekitar 90%  penjual kukang merupakan pria,"kata Tantyo, dilansir dari Antara.

Tidak hanya itu, satwa liar tersebut juga banyak yang mati saat menuju perdagangan yaitu sekitar 30%. Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Banten tercatat sebagai wilayah yang melakukan perdagangan kukang tertinggi.

Tatyo juga memberikan apresiasinya kepada aparat yang dengan tegas menindak pelaku perdagangan ataupun pemburu hewan langka tersebut, sehingga telah memberikan efek jera kepada pelaku.

Sponsored

"Hal itu dapat dilihat dari penurunan jumlah pelaku pada 2017 sebanyak 14%," katanya.

Dia menyebutkan kerugian negara akibat perdagangan dan rehabilitasi kukang mencapai Rp 59 miliar pada tahun 2016 -2017. Selama kurun waktu tersebut, setidaknya ada 2.094 ekor kukang yang diambil paksa dari habitatnya. Dan dia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar lebih peka terhadap aktifitas perdagangan satwa liar tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid