sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2 tersangka suap proyek di Kabupaten Mesuji bakal segera disidang

Penyidik KPK telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan dua tersangka kepada Kejaksaan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 22 Mar 2019 20:26 WIB
2 tersangka suap proyek di Kabupaten Mesuji bakal segera disidang

Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan pegawai swasta bernama Kardinal bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung. Keduanya bakal disidang terkait kasus dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung.

“Rencananya mereka bakal disidang di Pengadilan Tipikor Lampung,” kata Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan pada Jumat (22/3).

Adapun pertimbangan tempat persidangan, kata Febri, karena lokasi kejadian perkara berada di Lampung. Febri mengatakan, penyidikan KPK untuk tersangka Sibron Azis dan Kardinal telah selesai, sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkaranya kepada pihak kejaksaan. 

“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2019,” ujar Febri.
 
Sejauh ini, Febri mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 20 saksi terkait kasus tersebut. Mereka natara lain berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) meliputi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan sejumlah PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Mesuji. Tak hanya itu, KPK juga memeriksa dari unsure swasta. 

Sponsored

Febri mengungkapkan, Sibron Azis dan Kardinal diduga sebagai pihak pemberi suap. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bupati Mesuji Taufik Hidayat dan kakanya bernama Khamami, serta Wawan Suhendra diduga sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid