sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

3 jenazah korban Sriwijaya Air SJ-182 tak teridentifikasi

Sebanyak 13 korban diidentifikasi melalui sidik jari. Sedangkan, 46 korban hasil pencocokan data DNA antemortem dengan postmortem.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 03 Mar 2021 07:49 WIB
3 jenazah korban Sriwijaya Air SJ-182 tak teridentifikasi

Tugas tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri untuk mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan selesai.  Begitu juga dengan tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah dibubarkan, pada Selasa (2/3). 

"Kemarin tambahan satu korban teridentifikasi atas nama Razanah yang berdomisili di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Jadi, dari total 62 korban SJ-182 berdasarkan manifest penumpang, sudah 59 jenazah yang berhasil diketahui identitasnya dan diterbitkan dokumen kependudukannya," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).

Sebanyak 13 korban diidentifikasi melalui sidik jari. Sedangkan 46 korban lainnya melalui hasil pencocokan data DNA antemortem dengan postmortem. Dari total korban teridentifikasi, Ditjen Dukcapil sudah menyerahkan dokumen kependudukan kepada 58 keluarga korban.

"Satu jenazah yang baru teridentifikasi, sedang diproses dokumen kependudukannya berupa akta kematian atas nama korban, serta KK baru dan KTP baru atas sama suami korban. Penyerahan dokumen akan dilakukan di Rumah Sakit Polri hari ini (Rabu 3/3) siang, sesuai permintaan anak korban," tutur Zudan.

Sementara itu, Direktur Pencatatan Sipil Kemendagri, Handayani Ningrum mengatakan, tim DVI Polri telah menyerahkan tiga jenazah korban yang tidak teridentifikasi dari semua body part yang sudah diperiksa kepada pihak maskapai penerbangan Sriwijaya Air. 

Untuk menerbitkan dokumen kependudukan untuk tiga korban yang tidak teridentifikasi tersebut, maka Dukcapil Kemendagri menunggu surat pernyataan kematian dari Sriwijaya Air.

Surat pernyataan kematian tersebut sebagai dasar untuk pencatatan kematian dan akta kematian, sebagaimana aturan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 45 ayat (2) huruf d.

Diketahui, pesawat Sriwijaya SJ-182 jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (9/1) pukul 14.36 WIB. Total penumpang 62 orang, terdiri dari 12 kru pesawat, 43 penumpang dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid