sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

5 kepala daerah minta KRL setop beroperasi selama PSSB

Penghentian operasional KRL dinilai dapat berdampak signifikan terhadap upaya penanganan Covid-19.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 14 Apr 2020 22:30 WIB
5 kepala daerah minta KRL setop beroperasi selama PSSB

Lima kepala daerah wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi atau Bodebek, meminta PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menghentikan layanan kereta rel listrik commuter line, selama 14 hari. Hal ini terkait dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Bodebek yang akan dimulai pada Rabu (15/4).

PSBB di Bodebek berlaku di lima wilayah penyangga DKI Jakarta, yaitu Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, penghentian kereta rel listrik atau KRL akan berdampak signifikan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.

"Usulan pemberhentian sementara operasional commuter line ini, dimaksudkan agar penerapan PSBB di Bodebek bisa efektif dan optimal, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Dedie di Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4).

Menurutnya, lima kepala daerah Bodebek telah menyampaikan usulan tersebut kepada pimpinan PT KAI dan PT KCI dalam dialog melalui video conference pada Senin (13/4). Saat itu, pimpinan PT KAI dan PT KCI belum memberi persetujuan terhadap usulan tersebut.

Untuk itu, kata Dedie, para kepala daerah Bodebek menyampaikan permintaan tersebut melalui surat resmi kepada pihak PT KAI dan PT KCI. 

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menilai usulan tersebut tidak tepat. Ketimbang menghentikan layanan KRL, dia mendorong agar para kepala daerah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan kebijakan bekerja dari rumah. Bahkan, dia mengusulkan agar perusahaan yang membandel disanksi pencabutan izin usaha.

Menurutnya, banyaknya pengguna KRL terjadi karena masih banyak karyawan yang memiliki kewajiban bekerja di lokasi usaha. Masyarakat berada di posisi dilematis, karena kalau tidak dipenuhi mereka terancam pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Sweeping saja segera. Kalau tidak ditutup usahanya, orang akan takut tidak dibayar," kata Agus.

Sponsored

PSBB di Bodebek akan dilakukan secara maksimal di Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi. Adapun PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi hanya diberlakukan di kecamatan tertentu yang dinilai sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, warga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun warga terdampak ekonomi akibat Covid-19 atau non-DTKS, akan menerimba bantuan. Bantuan berasal dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kota dan kebupaten. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid