close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/5/2023). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/5/2023). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Rabu, 24 Mei 2023 17:54

7 jam diperiksa KPK, Hasbi Hasan: Saya akan taati proses hukum!

Hasbi diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
swipe

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/5). Hasbi diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam sejak pagi tadi. Usai diperiksa, Hasbi memilih tak banyak berkomentar soal materi pemeriksaan terhadap dirinya.

"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan pertanyaan penyidik ya, silakan saja. Saya enggak mungkin memberikan statement apapun," kata Hasbi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Hasbi tak merespons saat ditanya soal dugaan pemberian mobil mewah Ferarri-McLaren oleh pengusaha Dadan Tri Yudianto kepada dirinya. Begitu juga soal nilai dugaan aliran dana suap yang diterima Hasbi dalam perkara tersebut.

"Biar fakta persidangan," ujarnya singkat. Saat hendak keluar dari pelataran Gedung Merah Putih KPK, sempat terjadi saling dorong antara seorang pria yang diduga pengawal Hasbi dengan awak media.

Meski demikian, Hasbi konsisten mengunci rapat mulutnya sampai ia meninggalkan kantor lembaga antikorupsi.

Saat tiba di KPK pagi tadi, Hasbi juga tak banyak bicara ketika ditanya awak media perihal kedatangannya. Ia hanya mengatupkan kedua tangan ke depan dada dan mengatakan akan bicara setelah pemeriksaan.

"Setelah ini nanti kita bicara ya," kata Hasbi.

Namun, ia bergeming saat ditanya perihal kesiapannya apabila KPK memutuskan penahanan terhadap dirinya. Sementara itu, Hasbi mengaku tidak tahu apakah akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Tidak tahu," ujarnya. KPK pun memang belum menahan Hasbi usai diperiksa sebagai tersangka.

Diketahui, KPK menetapkan satu pejabat MA dan pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dengan demikian, total 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan. Sementara, satu tersangka lainnya adalah pengusaha Dadan Tri Yudianto.

Meski demikian, KPK belum dapat membeberkan secara perinci terkait dugaan peran keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan