sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

8 Fakta penipuan reseller iPhone si kembar Rihana dan Rihani

Si Kembar Rihana dan Rihani menjadi sensasi di media sosial. Mereka menjadi viral karena diduga melakukan penipuan penjualan iPhone.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Rabu, 07 Jun 2023 14:35 WIB
8 Fakta penipuan reseller iPhone si kembar Rihana dan Rihani

Kata 'si kembar', tiba-tiba menjadi viral di jagat media sosial. Si Kembar yang dimaksud adalah kakak beradik bernama Rihana dan Rihani yang dilabeli sebagai penipu. Mereka dilaporkan ke polisi karena telah membawa kabur uang korban yang totalnya mencapai Rp35 miliar.

Para korban adalah reseller yang membeli iPhone kepada Si Kembar, yang disebut mengaku sebagai supplier iPhone bergaransi resmi. Transaksi itu menjadi masalah karena barang yang dijanjikan Si Kembar tak kunjung mereka terima. 

Apa fakta-fakta yang perlu diketahui tentang kasus ini, hingga Rabu (7/6) ini. Berikut ulasannya: 

1. Awal mula muncul 

Kasus penipuan terhadap reseller iPhone ini mencuat setelah viral di media sosial. Kasus ini pertama kali dibuka ke publik oleh akun Twitter @mazzini_gsp. 

2. Siapa korbannya?

Korban bernama Vicky Fahreza mengaku ditipu karena ia melakukan pre order Iphone kepada Rihani. Rihani mengaku sebagai supplier iPhone dengan garansi resmi.

Karena tertarik Vicky dan istrinya menjadi reseller, memesan barang dari Rihani. Transaksi dari Juni 2021-Oktober 2021 berjalan mulus. Total ada 500-600 unit yang dikirim.
 
Masalah baru muncul dalam transaksi yang dilakukan November 2021- Maret 2022. Total pembeliannya mencapai Rp5,8 miliar untuk 435 unit, namun barang tak juga dikirim. Kedua pihak sempat melakukan mediasi dan Si Kembar berjanji mengembalikan uang.

Sponsored

3. Modus penipuan

Modus yang dilancarkan Rihana dan Rihani adalah membuka preorder. Para korban mentransfer uangnya ke rekening RA atau Rihana. Namun, barang yang dijanjikan tidak juga diterima.

Korban ditawari iming-iming menjadi reseller dengan keuntungan yakni komisi Rp800 ribu per unit.

Vicky Fachreza mengaku ditawari menjadi reseller setelah membeli iPhone 12 Pro Max 128 Gigabyte seharga Rp15,5 juta dari Rihani pada Mei 2021 silam. Dari pembelian itu, Vicky ditawari menjadi reseller dengan tips Rp800 ribu per unit.

4. Kerugian Rp35 miliar 

Dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani ini disebut membuat kerugian total dari korban-korbanny senilai Rp35 miliar. Ada lima laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait penipuan pre-order iPhone ini. 

Kerugian dari lima laporan itu bervariasi berkisar dari ratusan juta hingga di atas Rp1 miliar.

5. Naik ke tahap penyidikan

Kasus yang menyeret kembar Rihana dan Rihani ini sudah naik ke tahap penyidikan. Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Selasa 6 Juni. 

6. Rekening Si Kembar diblokir 

Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 Penyedia Jasa Keuangan Bank. Selain itu, dari hasil analisis sementara keduanya diketahui melakukan transaksi tunai bernilai signifikan untuk menutupi jejaknya.

7. Rihani mantan pegawai Kemendag 

Salah satu pelaku, yakni Rihani adalah mantan pegawai Kemendang di Biro Hukum. Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal Kenedag Suhanto. Namun, status Rihani adalah honorer bukan ASN. Ia sudah mengundurkan diri sejak 1 Juli 2022.

8. Si Kembar masih buron 

Rihani dan Rihani sudah dua kali dipanggil pihak kepolisian. Namun, keduanya belum juga menunjukkan batang hidungnya, alias mangkir. 

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa RA yang merupakan terlapor kasus penipuan iPhone ini masih dicari keberadaannya.

Akun Twitter @mazzini_gsp yang membuat thread kasus penipuan Si Kembar ini menyebut keduanya berdomisili di Ciputat Tangerang Selatan, namun diduga telah kabur ke Surabaya. Soal ini, Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan belum mengetahui informasi tersebut. Sementara, Kompol Henrikus Yossi juga hanya mengatakan masih diupayakan untuk pencarian.

Berita Lainnya
×
tekid