close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo ACT. Istimewa
icon caption
Logo ACT. Istimewa
Nasional
Rabu, 06 Juli 2022 21:35

ACT klaim tidak ada mitra teroris dalam jaringannya

Setiap mitra yang ada dalam relasi ACT memiliki status legal. Hal ini sebagai modal keyakinan setiap mitra ACT bukan teroris.
swipe

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memastikan, tidak ada kaitan dengan lembaga atau organisasi terorisme dengan jaringan manapun. Kepastian itu lantaran lembaga filantropi ini diduga memiliki kaitan ke sana.

Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, setiap mitra yang ada dalam relasi ACT memiliki status legal. Hal ini sebagai modal keyakinan setiap mitra ACT bukan teroris.

"Mitra kami di lapangan para organisasi-organisasi ulama yang legal di India. Kadi insya Allah, kami sangat yakin betul mitra kami bukan teroris ataupun terindikasi dengan jaringan teroris," kata Ibnu Khajar dalam keterangan, Rabu (6/7).

Selain itu, ACT mengaku belum memeriksa terkait rekening yang diblokir oleh PPATK. Ia pun meminta tim keuangan di ACT untuk mengecek hal tersebut.

"Kami belum cek kepada tim keuangan kami rekening mana saja yang diblokir pasca pengumuman tadi siang dan berapa banyak yang sudah diblokir," ujar Ibnu Khajar.

Ia berharap pemblokiran itu tidak menyasar ke seluruh sumber dana yang dimiliki. Supaya kegiatan pendonoran dana tetap bisa berjalan.

"Semoga kalaupun nanti beberapa diblokir  kan sebagian donasi masih ada yang cash dan ada yang sudah macem-macam, kami akan fokus ke yang sudah bisa dicairkan saja dulu. Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yg sudah ada di kami yang bisa kami cairkan. Karena ini amanah harus kami sampaikan," ucap Ibnu.

Ibnu menyebut, selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat. Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.

“Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan,” kata Ibnu menegaskan.

Dalam kesempatan ini, Ibnu juga mengatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya. “Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya allah kami terus berkomitmen,” ujarnya.

Bagi Ibnu, polemik terkait pengelolaan dana ACT ini sesungguhnya hasil dari kepemimpinan sebelumnya. Tanpa hendak melempar tanggung jawab, ia menegaskan pihaknya siap untuk membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.

“Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata bahwa kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas,” jelas Ibnu.

Tim legal Yayasan ACT Andri TK menilai, keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” kata Andri.

Masih berdasarkan aturan tersebut, sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali. Pemberian itu dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” ujar Andri.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan