close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto Alinea.id/Akbar Ridwan.
icon caption
Foto Alinea.id/Akbar Ridwan.
Nasional
Selasa, 28 Maret 2023 13:13

MAKI laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana ke polisi

Lepas dari semua itu, Boyamin mengaku ia berharap laporannya dapat ditolak oleh penyidik.
swipe

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dugaan pembocoran rahasia data transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, laporan dibuat dalam bentuk tertulis dan dirinya sudah menerima tanda terima laporan tersebut. Kini dirinya tengah menunggu pemanggilan untuk klarifikasi dan para saksi dari anggota DPR yakni, Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Arsul Sani.

“Kalau terlalu lama (proses laporannya) akan diajukan gugatan pra peradilan supaya jelas tafsirnya siapa yang benar dari Pak Mahfud atau DPR,” kata Boyamin di Bareskrim Polri, Selasa (28/3).

Boyamin menyebut, bekal laporan ini dirumuskan dari Rapat Komisi III DPR RI pada tanggal 22 Maret 2023. Saat itu, ketiga nama anggota wakil rakyat di atas menjabarkan pandangannya soal cuitan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana.

Menurutnya, Arteria membacakan sebuah pasal yang berkaitan dengan pidana soal omongan ketiga pejabat tersebut, sementara Arsul memandang Mahfud tidak memiliki kapasitas untuk berbicara seperti itu. Pandangan Benny melihat ada dugaan serangan politik ke Kementerian Keuangan.

Semuanya kemudian dirumuskan dan menjadi bahan laporan ke Bareskrim dengan bukti lampiran pemberitaan dari media.

Boyamin menyampaikan, Mahfud sempat membeberkan kembali jumlah uang yang terkait TPPU itu mencapai Rp349 triliun. Pernyataan itu disampaikan dengan kehadiran Ivan di sana.

“Artinya, Pak Mahfud dapat (materi TPPU) dari Pak Ivan,” ujarnya.

Sementara, tindakan Sri Mulyani yang membuatnya dilaporkan karena menyebut inisial dari sejumlah nama terkait dugaan TPPU itu. Misalnya inisial SW dengan Rp9 triliun.

“Itu ada makna maksimalis dan minimalis,” ucapnya.

Lepas dari semua itu, Boyamin mengaku ia berharap laporannya dapat ditolak oleh penyidik. Baginya, kasus ini seharusnya dibongkar dan uang yang ada dapat dirampas untuk negara dengan jalur hukum.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan