sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPATK bekukan rekening eks-Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Pembekuan itu dilakukan sejak awal PPATK melakukan analisis transaksi rekening Andhi Pramono.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 19 Mei 2023 11:45 WIB
PPATK bekukan rekening eks-Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi diketahui telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pembekuan itu dilakukan sejak awal pihaknya melakukan analisis transaksi rekening Andhi Pramono. 

"Terkait kasus tersebut, kami sudah bekukan (rekening Andhi) sejak awal proses analisis," kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (18/5).

Disampaikan Ivan, PPATK akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut indikasi transaksi janggal yang ditemukan.

"Koordinasi terus antara KPK-PPATK. Selalu. Tidak pernah tidak," ujar dia.

Dihubungi terpisah, Ketua Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menyatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan Andhi Pramono ke penyidik KPK untuk ditindaklanjuti.

Namun, Natsir tak membeberkan total nilai rekening yang dibekukan. Ia hanya mengaku nilai transaksi di rekening Andhi Pramono jumlahnya tergolong besar.

"Cukup besar. Nilai persis sedang diproses oleh penyidik," ujar Natsir.

Sponsored

Nilai transaksi itu disebut bisa melebihi angka miliaran rupiah. Meski demikian, Natsir bilang bahwa tim penyidik masih melakukan penelusuran atas nilai transaksi keuangan terkait Andhi Pramono.

"Bisa lebih besar dari itu. Penyidik sedang bekerja keras untuk itu," tuturnya.

Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Kasus ini berawal dari penelusuran LHKPN, yang kemudian berproses di penyelidikan dan status perkaranya ditingkatkan dengan menetapkan tersangka.

"Jadi sudah ada tersangkanya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5).

Saat ditanya perihal pejabat bea dan cukai yang diduga terjerat kasus dugaan gratifikasi, Ali menyebut Makassar. "Yang di Makassar," ujarnya.

Dengan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Andhi, KPK mengajukan upaya cegah ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan terkait perkara dimaksud.

KPK berharap Andhi dapat bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Pencegahan diajukan sejak 12 Mei 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Berita Lainnya
×
tekid