sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ACT tepis kudeta kepemimpinan Ahyudin

Ahyudin disebut mengundurkan diri dengan lapang dada.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 04 Jul 2022 20:31 WIB
ACT tepis kudeta kepemimpinan Ahyudin

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, menepis isu kudeta kepemimpinan Ahyudin yang terjadi pada 11 Januari 2022. Ahyudin merupakan mantan presiden ACT yang telah memimpin lembaga tersebut selama 17 tahun.

Ibnu mengatakan, keputusan yang terjadi pada 11 Januari merupakan keputusan kolektif. Hal tersebut dilakukan untuk memperbaiki lembaganya.

"Kejadian 11 Januari adalah kemauan dari semua elemen pemimpin lembaga. Bukan cuma kantor pusat, juga di cabang cabang. Ada sebuah kesadaran kolektif dari kita semua untuk memperbaiki kekurangan yang ada di lembaga," tutur Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7).

Selain itu, kata Ibnu, seluruh pemimpin lembaga datang ke Jakarta untuk menyampaikan masukan kepada Ahyudin atas beberapa kondisi. Ibnu mengaku, Ahyudin mengundurkan diri dengan lapang dada.

"Dengan lapang dada, pemimpin sebelumnya menandatangani surat pengunduran diri," ujarnya.

Pihaknya juga menepis informasi terkait ancaman dalam proses pertemuan pemimpin lembaga dengan Ahyudin. Ibnu menyebut, forum tersebut bertujuan untuk memberi ruang introspeksi dan memperbaiki lembaga ke depannya.

"Waktu itu kami dibersamai Dewan Syariah. Jadi kalau diberitakan ada yg sampai kata-kata kasar, menunjuk-nunjuk, kami sampaikan tidak terjadi di forum itu," kata Ibnu.

Lebih lanjut, Ibnu mengungkapkan, Ahyudin turut diundang dalam rapat pembina yang diadakan pada 20 Januari 2022 terkait perubahan akta di yayasan. Namun, kata Ibnu, Ahyudin tidak dapat menghadiri rapat tersebut karena sedang berada di luar kota. 

Sponsored

Ibnu menyebut, Ahyudin memberikan kuasa untuk melanjutkan proses rapat.

"Beliau setuju prosesnya dijalankan dengan baik. Beliau sampaikan nanti kalau beliau sudah diperlukan tanda tangan basahnya, maka berkenan diatur waktunya," ucap Ibnu.

Ibnu menambahkan, kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga tercipta sejak 11 Januari 2022. Banyak perombakan dilakukan dalam restrukturisasi organisasi, termasuk pergantian manajemen, fasilitas, dan budaya kerja.

Selain itu, restrukturisasi juga mencakup penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun dan pembina menjadi empat tahun. Sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial.

Artinya, kepemimpinan melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui
mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. Mekanisme ini juga akan diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah yang telah dibentuk ACT.

"Semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu, dan saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid