sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ahmad Basarah tanggapi santai pelaporan dirinya ke Polisi

Basarah mengatakan pelaporan dirinya ke Polisi, sebagai peristiwa hukum yang biasa dalam sistem negara hukum Indonesia. 

Robi Ardianto
Robi Ardianto Selasa, 04 Des 2018 15:21 WIB
Ahmad Basarah tanggapi santai pelaporan dirinya ke Polisi

Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah menanggapi santai atas pelaporan dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Senin (3/12) malam. 

Basarah mengatakan pelaporan dirinya ke Polisi, sebagai peristiwa hukum yang biasa dalam sistem negara hukum Indonesia. 

"Tidak perlu ditanggapi secara luar biasa apalagi dibesar-besarkan. Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku," katanya melalui siaran persnya, Selasa (4/12). 

Dia menegaskan sebagai warga negara, dirinya ikut menghormati hak hukum setiap warga negara. 

Menurutnya apa yang disampaikannya tidak terlepas dari tanggung jawabnya sebagai politisi untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. 

Pendidikan politik yang dimaksud yaitu, dengan cara menyampaikan informasi yang benar dan seimbang. Terhadap berbagai upaya yang ingin menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan pada masa jaman Orde Baru. 

Menurutnya pada orde tersebut dilakukan berbagai koreksi. Khususnya terhadap hal yang buruk dan menyakitkan rakyat dan bangsa Indonesia, terutama terhadap praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mantan Presiden Soeharto harus ditinggalkan. 

Sedangkan berkenaan dengan hal-hal positif yang pernah dilakukan pada masa Pemeritahan Presiden Soeharto dilanjutkan. 

Sponsored

"Kita tidak boleh lagi mundur ke belakang. Mari kita siapkan masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik lagi dengan prinsip kejujuran dan gotong-royong," ujarnya. 

Menurutnya, seluruh jasa para pemimpin terdahulu selayaknya dihormati, namun. Kesalahan-kesalahan dan kekeliruannya jangan dibenar-benarkan. Terlebih, akan dilanjutkan kembali. 

Sebagai informasi, warga bernama Rizka Prihandani yang juga merupakan Komandan Aliansi Hasta Mahardika Soehartonesia melaporkan Ahmad atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP Jo. Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Penghinaan dan Penyebaran Berita Bohong.

Dilaporkannya juru bicara TKN Jokowi-Maruf tersebut atas ucapannya yang mengatakan bahwa Soeharto adalah guru korupsi.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid